KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM C adalah dokumen wajib bagi pengendara sepeda motor.
Untuk mendapatkannya, pengendara harus melalui serangkaian pengujian, mulai dari ujian teori hingga praktik.
Teranyar, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggunakan sirkuit S untuk ujian praktik bikin SIM C mulai Agustus 2023.
Sirkuit S itu menggantikan lintasan ujian pembuatan SIM C yang semula berbentuk zig-zag dan angka 8.
Lantas, apakah ujian praktik bikin SIM C juga harus dilakukan di jalan raya?
Baca juga: Bisakah Tunjukkan Fotokopi SIM dan STNK agar Tidak Ditilang? Ini Penjelasan Polisi
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo mengatakan, ujian praktik SIM di wilayah Jateng dilakukan di jalan raya dengan pendampingan petugas.
Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa ujian praktik dilaksanakan pada lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain dan ruas jalan tertentu.
"Dalam pelaksanaannya, didampingi oleh petugas," kata Prianggo saat dikonfirmasi 优游国际.com, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, pelaksanaan ujian praktik SIM di jalan raya ditujukan untuk memberi pengetahuan kepada pengendara tentang etika berlalu lintas, kemampuan menjaga jarak aman.
Baca juga: Video Call atau Tunjukkan Foto SIM dan STNK Disebut Tak Bisa Ditilang, Ini Kata Polisi
Selain itu, ujian langsung di jalan raya juga diharapkan mampu menumbuhkan kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan, serta kemampuan mendahului kendaraan dengan cara yang bernar.
Dengan demikian, akan lahir pengemudi yang berkompeten dan memiliki etika berlalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, pengendara akan melalui ujian di jalan raya dengan didampingi oleh petugas.
Meski demikian, pemohon nantinya akan menggunakan kendaraan uji praktik dari Satpas.
Seiring dengan pelaksanaan materi uji praktik di jalan raya langsung, petugas memberikan nilai kepada pengendara.