优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Baim Wong dan Paula Verhoeven Dapat Lakukan "Joint Custody" setelah Cerai, Apa Itu?

优游国际.com - 18/04/2025, 09:45 WIB
Intan Maharani

Penulis

KOMPAS.com - Rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi berakhir setelah 6 tahun bersama. 

Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Baim terhadap Paula secara e-court pada Rabu (16/4/2025). 

Baca juga: Rumah Baim Wong dan Paula Diperiksa, Ini Hak Anak setelah Ortu Cerai

Tak sampai di sana, PA Jakarta Selatan juga menetapkan bahwa keduanya mendapatkan hak asuh bersama.

Dalam pengaturannya, baik Baim maupun Paula masing-masing mendapatkan waktu dua minggu dalam mengasuh Kiano dan Kenzo. 

"Ada kecenderungan antara pemohon dan termohon untuk mengasuh bersama. Hanya saja dari pihak termohon dia minta 6 bulan pertama di termohon, 6 bulan berikutnya di pemohon," ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana seperti yang dikutip dari 优游国际.com.  

"Jadi hakim menetapkan hak asuh dua anak ini diasuh secara bersamaan," lanjut Suryana. 

Tak hadir dalam sidang putusan cerai, pihak Paula Verhoeven telah mengetahuinya. 

Diwakili oleh kuasa hukum Alvon Kurnia Palma, pihak Paula masih akan mendiskusikan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut. 

"Visinya sama untuk kebaikan anak. Kalau semisalnya ada perbedaan pandangan orangtua, itu yang dirugikan anak," terang Alvon. 

Dengan demikian, Baim dan Paula mendapatkan joint custody untuk pengasuhan kedua anaknya. 

Apa itu joint custody

Berdasarkan Mahkamah Agung Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Indonesia telah mengenal konsep joint custody walau belum ada undang-undang yang mengatur. 

Secara implisit, mengasuh anak bersama menjadi perhatian Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Dalam hal ini, pasal 14 ayat (1) dan (2) menjelaskan tentang pengaturan hak asuh bersama. 

"Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir," bunyi Pasal 14 ayat (1). 

Baca juga: Until Tomorrow: Antara Lesti Kejora, Rizky Billar, dan Prank Baim Paula

Kemudian, pasal 14 ayat (2) membahas tentang hak anak antara lain:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau