KOMPAS.com - Batik Air memberikan sanksi "blacklist" pada penumpang usai melontarkan candaan membawa bom.
Sebelumnya, maskapai tersebut menurukan seorang penumpang berinisial FA di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum terbang menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.
Baca juga: Kronologi Penumpang Batik Air Mengaku Bawa Bom Dalam Pesawat
Dalam video yang beredar di media sosial, FA didampingi kru untuk turun dari pesawat. Diketahui, penumpang itu mengatakan pada pramugari bahwa dirinya membawa bom.
Beberapa hari berselang, pihak Batik Air memberikan sanksi baru kepada FA dengan memblokirnya dari semua penerbangan maskapai tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak maskapai mengambil tindakan tegas karena ucapan FA tergolong mengancam keamanan penerbangan, sekalipun ditujukan dengan maksud bercanda.
"Batik Air juga menetapkan sanksi internal berupa pemblokiran (blacklist) terhadap yang bersangkutan," kata Corporate Communicatoin Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis yang diterima 优游国际.com pada Sabtu (19/4/2025).
Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa pemblokiran atau blacklist itu diterapkan untuk kepentingan bersama.
Adapun tujuan dari Batik Air memblokir penumpang tersebut, antara lain:
Lebih lanjut, pihak maskapai mengingatkan agar seluruh penumpang lebih berhati-hati dalam bercanda. Apalagi, jika candaan itu menyangkut bom yang berkaitan pada keselamatan bersama.
Gurauan yang tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan keresahan baik untuk penumpang maupun kru pesawat.
"Batik Air secara konsisten mengimbau seluruh pelanggan untuk tidak menyampaikan informasi palsu atau bergurau soal bom, karena hal ini dapat memicu gangguan operasional, keresahan di dalam kabin," ujar Danang.
Baca juga: Viral, Video Penumpang Merokok Elektrik di Dalam Pesawat, Garuda Indonesia Angkat Bicara
Selain itu, perkataan yang menyangkut terorisme juga dapat berbuntut pada konsekuensi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 437 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. Dalam hal ini, candaan tentang bom termasuk ke dalam informasi palsu yang dimaksud.
Apabila melanggar, individu tersebut dapat dijerat sanksi pidana berupa hukuman paling lama satu tahun penjara. Hukuman ini dapat ditingkatkan hingga delapan tahun penjara jika menggangu operasional penerbangan.
Peristiwa itu bermula ketika pesawat dalam persiapan lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Sam Ratulangi pada Selasa (15/4/2025).