KOMPAS.com - Tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi yang berlaku mulai Senin (12/5/2025) tidak mengalami perubahan.
Tarif listrik masih sama dengan ketetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (27/3/2025).
Pada saat itu, Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik triwulan II (April, Mei, dan Juni) 2025 tetap atau tidak berubah.
Dengan keputusan tersebut, tarif listrik triwulan II masih sama dengan triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) 2025.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi yang diterima 优游国际.com, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Kronologi Bali Blackout Hari Ini: Listrik Mendadak Padam, PLTU Diduga Gangguan
Pemerintah menetapkan tarif listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan.
Hal tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Khusus listrik subsidi, tarif yang ditetapkan Kementerian ESDM berlaku untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca juga: Ramai soal Prabowo Disebut Beri THR Berupa Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Kata PLN
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.
PLN juga terus menjaga keandalan pasokan listrik, termasuk melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.
"Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional,” kata Darmawan.
“PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," tambahnya.
Baca juga: Harga Elpiji dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia per 1 Mei 2025, Berikut Rinciannya
Berikut rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi yang berlaku mulai Senin (12/5/2025):
Baca juga: Pemadaman Listrik Spanyol dan Portugal: Serangan Siber dan Urgensi UU KKS
Baca juga: Spanyol Sempat Alami Mati Listrik Massal, Apa Penyebab dan Cara Pemerintah Mengatasinya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.