优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Resmi, Rincian Tarif Listrik Golongan Subsidi dan Non-subsidi per 12 Mei 2025

优游国际.com - 12/05/2025, 07:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi yang berlaku mulai Senin (12/5/2025) tidak mengalami perubahan.

Tarif listrik masih sama dengan ketetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (27/3/2025).

Pada saat itu, Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik triwulan II (April, Mei, dan Juni) 2025 tetap atau tidak berubah.

Dengan keputusan tersebut, tarif listrik triwulan II masih sama dengan triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) 2025.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi yang diterima 优游国际.com, Kamis (27/3/2025).

Baca juga: Kronologi Bali Blackout Hari Ini: Listrik Mendadak Padam, PLTU Diduga Gangguan

Rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi mulai 12 Mei 2025

Pemerintah menetapkan tarif listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan.

Hal tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Khusus listrik subsidi, tarif yang ditetapkan Kementerian ESDM berlaku untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: Ramai soal Prabowo Disebut Beri THR Berupa Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Kata PLN

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

PLN juga terus menjaga keandalan pasokan listrik, termasuk melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

"Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional,” kata Darmawan.

“PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," tambahnya.

Baca juga: Harga Elpiji dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia per 1 Mei 2025, Berikut Rinciannya

Berikut rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi yang berlaku mulai Senin (12/5/2025):

Tarif listrik keperluan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik keperluan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Baca juga: Pemadaman Listrik Spanyol dan Portugal: Serangan Siber dan Urgensi UU KKS

Tarif listrik keperluan industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Baca juga: Spanyol Sempat Alami Mati Listrik Massal, Apa Penyebab dan Cara Pemerintah Mengatasinya?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau