优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Formasi dan Gaji CPNS Kemendikbud 2024, Terbuka bagi Lulusan SMA-S3

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka formasi dalam pendaftaran CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Alokasi kebutuhan jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun anggaran 2024 sejumlah 12.843, dengan rincian sebagai berikut:

1. Jabatan Fungsional sejumlah 12.462, dengan rincian sebagai berikut:

  • Dosen sejumlah 10.395
  • Teknis lainnya sejumlah 2.067

2. Jabatan Pelaksana Tenaga Kependidikan sejumlah 381.

Formasi CPNS Kemendikbud 2024 terbuka bagi lulusan SLTA/SMK/SMA, D3 hingga S3.

Dalam CPNS Kemendikbud 2024 kali ini, formasi yang dibutuhkan dari Pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude", Pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas, Pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua, Pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan adalah pelamar yang memiliki Kartu, Pelamar Umum.

Formasi dan gaji CPNS Kemendikbud 2024

Jika kamu ingin mendaftar di CPNS Kemendikbud 2024, berikut rincian jabatan yang bisa kamu isi dan rentang penghasilannya.

1. Analis Anggaran Ahli Pertama

  • Gaji minimal: Rp 3.398.120
  • Gaji maksimal: Rp 8.600.528

2. Analis Hukum Ahli Pertama

  • Gaji minimal: Rp 3.398.120
  • Gaji maksimal: Rp 8.600.528

3. Analisis Kebijakan Ahli Pertama

  • Gaji minimal: Rp 3.398.120
  • Gaji maksimal: Rp 8.600.528

4. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama

  • Gaji minimal: Rp 3.398.120
  • Gaji maksimal: Rp 8.600.528

5. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

  • Gaji minimal: Rp 3.398.120
  • Gaji maksimal: Rp 8.600.528

6. Arsiparis Ahli Pertama

  • Gaji minimal: Rp 3.378.120
  • Gaji maksimal: Rp 8.580.528

7. Arsiparis Terampil

  • Gaji minimal: Rp 2.908.320
  • Gaji maksimal: Rp 6.984.006

8. Asesor Sumber Daya Manusia Ahli Pertama

  • Gaji minimal: Rp 3.398.120
  • Gaji maksimal: Rp 8.600.528

9. Asisten Perpustakaan Terampil

  • Gaji minimal: Rp 2.908.320
  • Gaji maksimal: Rp 6.984.006

10. Auditor Ahli Pertama

  • Gaji minimal: Rp 3.308.120
  • Gaji maksimal: Rp 8.510.528

11. Dosen Asisten Ahli

  • Gaji minimal: Rp 3.351.020
  • Gaji maksimal: Rp 6.878.384

12. Dosen Lektor

  • Gaji minimal: Rp 3.798.820
  • Gaji maksimal: Rp 7.466.176

13. Pamong Budaya Ahli Pertama

  • Gaji minimal: Rp 3.128.120
  • Gaji maksimal: Rp 8.330.528

14. Pamong Budaya Terampil

  • Gaji minimal: Rp 2.798.320
  • Gaji maksimal: Rp 6.874.006

15. Penata Laksana Barang Terampil

  • Gaji minimal: Rp 2.918.320
  • Gaji maksimal: Rp 7.399.556

16. Penerjemah Ahli Pertama

  • Gaji minimal: Rp 3.233.120
  • Gaji maksimal: Rp 8.435.528

17. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama

  • Gaji minimal: Rp 2.858.120
  • Gaji maksimal: Rp 8.060.528

18. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama

  • Gaji minimal: Rp 3.398.120
  • Gaji maksimal: Rp 8.600.528

19. Perancang Peraturan Perundangan-undangan Ahli Pertama

  • Gaji minimal: Rp 3.183.120
  • Gaji maksimal: Rp 8.385.528

20. Perencana Ahli Pertama

  • Gaji minimal: Rp 3.398.120
  • Gaji maksimal: Rp 8.600.528

21. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

  • Gaji minimal: Rp 3.398.120
  • Gaji maksimal: Rp 8.600.528

22. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil

23. Pranata Keuangan APBN Terampil

  • Gaji minimal: Rp 2.918.320
  • Gaji maksimal: Rp 7.399.556

24. Pranata Komputer Ahli Pertama

  • Gaji minimal: Rp 3.398.120
  • Gaji maksimal: Rp 8.600.528

25. Pranata Komputer Terampil

  • Gaji minimal: Rp 2.918.320
  • Gaji maksimal: Rp 6.994.006

26. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama

  • Gaji minimal: Rp 3.398.120
  • Gaji maksimal: Rp 8.600.528

27. Pranata Laboratoriym Pendidikan Terampil

  • Gaji minimal: Rp 2.918.320
  • Gaji maksimal: Rp 6.994.006

28. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil

  • Gaji minimal: Rp 2.918.320
  • Gaji maksimal: Rp 6.994.006

29. Pustakawan Ahli Pertama

  • Gaji minimal: Rp 3.378.120
  • Gaji maksimal: Rp 8.580.528

30. Statistisi Ahli Pertama

  • Gaji minimal: Rp 3.398.120
  • Gaji maksimal: Rp 8.600.528

31. Widyaiswara Ahli Pertama

  • Gaji minimal: Rp 3.398.120
  • Gaji maksimal: Rp 8.600.528

32. Desainer Buku

  • Gaji minimal: Rp 3.043.120
  • Gaji maksimal: Rp 7.566.328

33. Dokumentalis Hukum

  • Gaji minimal: Rp 2.738.320
  • Gaji maksimal: Rp 6.814.006

34. Editor Buku

  • Gaji minimal: Rp 3.043.120
  • Gaji maksimal: Rp 7.566.328

35. Edukator

  • Gaji minimal: Rp 3.043.120
  • Gaji maksimal: Rp 7.566.328

36. Ilustrator Buku

  • Gaji minimal: Rp 3.043.120
  • Gaji maksimal: Rp 7.566.328

37. Konservator

  • Gaji minimal: Rp 3.043.120
  • Gaji maksimal: Rp 7.566.328

38. Kurator

  • Gaji minimal: Rp 3.043.120
  • Gaji maksimal: Rp 7.566.328

39. Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan

  • Gaji minimal: Rp 3.043.120
  • Gaji maksimal: Rp 7.566.328

40. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi

  • Gaji minimal: Rp 3.043.120
  • Gaji maksimal: Rp 7.566.328

41. Penata Pameran

  • Gaji minimal: Rp 2.436.420
  • Gaji maksimal: Rp 6.093.690

42. Pengelola Keprotokolan

  • Gaji minimal: Rp 2.738.320
  • Gaji maksimal: Rp 6.814.006

43. Pengembang Buku Elektronik

  • Gaji minimal: Rp 3.043.120
  • Gaji maksimal: Rp 7.566.328

44. Penyuluh Bahasa

  • Gaji minimal: Rp 3.043.120
  • Gaji maksimal: Rp 7.566.328

45. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan

  • Gaji minimal: Rp 3.043.120
  • Gaji maksimal: Rp 7.566.328

46. Polisi Khusus Cagar Budaya

  • Gaji minimal: Rp 2.436.420
  • Gaji maksimal: Rp 6.093.690

47. Registrar

  • Gaji minimal: Rp 2.738.320

  • Gaji maksimal: Rp 6.814.006

Persyaratan umum daftar CPNS Kemendikbud 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN):

  • Pelamar lulusan SLTA/SMK/SMA Sederajat s.d. S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari;
  • Pelamar jabatan fungsional dosen dengan kualifikasi pendidikan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
12. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya;
13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh
pemerintah;
14. Apabila sedang melaksanakan perjanjian kerja/kontrak kerja/ikatan dinas, peserta wajib
telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang berwenang/Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK)/Pejabat yang Berwenang (PyB) menurut peraturan perundang-
undangan;
15. Wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan
persetujuan dari PPK atau PyB bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis
pengadaan CPNS;
16. Bersedia mengabdi pada Kemendikbudristek dan tidak mengajukan pindah ke instansi
lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat
menjadi PNS Kemendikbudristek; dan
17. Bersedia untuk tidak mengajukan mutasi antar satuan kerja di lingkungan Kemendikbud Ristek dengan alasan pribadi paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbud Ristek, kecuali ditentukan lain oleh PyB dalam rangka kebutuhan organisasi.

Demikian informasi mengenai formasi dan gaji CPNS Kemendikbud 2024 serta syarat umumnya. Untuk informasi lain, kamu bisa membacanya lewat tautan ini.

/edu/read/2024/08/31/103038271/formasi-dan-gaji-cpns-kemendikbud-2024-terbuka-bagi-lulusan-sma-s3

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke