KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tegas mengatur tentang ketentuan pemberian gaji untuk dosen.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen tepatnya Bab IV.
Pada Bab IV terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang ketentuan penghasilan dosen yang terdiri dari gaji dan tunjangan yang melekat serta juga ada penghasilan lain.
Aturan gaji dan tunjangan pada dosen perguruan tinggi negeri (PTN) harus membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji kepada dosen yang merupakan pegawai PTN (perguruan tinggi negeri) Badan Hukum dan Badan Penyelenggara.
Baca juga: Kemendikbud: Tak Ada Lagi Dosen NIDN, NIDK, dan NUP, Hanya 2 Jenis Ini
Sementara dosen selain di PTN besaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji harus di atas kebutuhan hidup minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
Apabila PTN Badan hukum dan Badan Penyelenggara tidak melaksanakan ketentuan pemberian gaji dan tunjangan makan akan dikenakan sanksi dari yang teringan yakni berupa administratif.
Adapun dan sanksi paling berat pencabutan izin program studi tempat dosen terkait pemberian gaji.
"PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara dilarang membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji kepada dosen dengan besaran di bawah ketentuan," demikian yang tertulis di Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024, dikutip Jumat (4/10/2024).
Baca juga: Kemendikbud: Dosen Kini Punya Fleksibilitas dalam Merencanakan Karier
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Prof. Abdul Haris mengatakan, Permendikbud baru ini telah menyederhanakan aturan terkait dosen.
Mulai dari pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.
"Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi," kata Prof. Haris dalam sosialisasi Permendikbud Ristek secara daring, Kamis (3/10/2024).
Baca juga: Kemendikbud: Aturan Baru buat 4 Masalah Utama Dosen, Termasuk Tunjangan
Prof. Haris mengatakan, dengan adanya aturan ini status dosen dalam menjadi lebih jelas karena semua dosen tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.