优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Kemendikbud: Aturan Baru buat 4 Masalah Utama Dosen, Termasuk Tunjangan

优游国际.com - 04/10/2024, 11:50 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aturan baru yang disahkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyebut ada empat masalah para dosen yang kini dihadapi. 

Melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Abdul Haris, menjabarkan apa saja masalah dan solusi yang dihadapi para dosen. 

"Pertama adalah menyangkut masalah profesi dosen yang mungkin selama ini belum memiliki batasan hak dan kewajiban yang jelas," kata Haris dalam sosialisasi Permendikbudristek 44/2024 melalui YouTube Kemdikbud RI, Rabu, (3/10/2024) lalu.

Haris menuturkan batasan hak dan kewajiban dosen yang tak jelas itu tergambar dari beragamnya bentuk klasifikasi dosen dengan banyaknya istilah.

Baca juga: Kemendikbud: Dosen Kini Punya Fleksibilitas dalam Merencanakan Karier

Masalah yang dialami para dosen

Saat ini, dosen diklasifikasikan menjadi dosen dengan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), dosen dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), dan dosen dengan NUP.

Hal ini menjadi masalah karena perbedaan antara hak dan kewajiban dosen NIDN NIDK dan NUP belum jelas.

Kini hanya dua status dosen yaitu dosen tetap atau bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja lebih atau sama 12 SKS.

Dan yang kedua yaitu berstatus dosen tidak tetap atau tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.

Permasalahan ini berimbas dengan adanya 59.411 dosen tetap yang bekerja penuh waktu namun belum memiliki jabatan akademik.

"Dan kita melihat lebih dari 50 sampai 59.411 dosen tetap yang bekerja penuh waktu belum memiliki jabatan akademik," tutur dia.

Baca juga: Mendikbud Keluarkan Aturan Baru Terkait Profesi dan Karier Dosen

Jika dulu dosen yang sudah dianggap sebagai dosen tetap harus mengikuti prosedur kenaikan jabatan. Maka kini semua dosen tetap memiliki jabatan akademik dan tidak ada persyaratan khusus untuk menempati jabatan akademik asisten ahli.

Masalah ketiga, terkait kenaikan jenjang jabatan akademik dosen yang masih memerlukan proses yang sangat panjang.

Permasalahan kedua, peraturan yang rumit dan belum fleksibel terkait pengangkatan pemindahan dan sertifikasi dosen.

Proses kenaikan jabatan akademik dosen untuk rektor, kepala, dan profesor selama ini dilakukan oleh kementerian sehingga menyebabkan proses dan antrian panjang.

"Poin yang keempat adalah terkait dengan penghasilan dosen yang selama ini dirasa belum sebanding dengan kontribusi dan kepentingan dosen sendiri. Kita melihat masih ada dosen yang dibayar di bawah upah minimum dan tentu ini tidak sesuai dengan peraturan ketenangan kerjaan," tutur Haris.

Baca juga: Kemendikbud Keluarkan Aturan Baru tentang Beban Kerja Dosen, Cek Isinya

Selain itu, jumlah profesor kehormatan sebelumnya tidak dibatasi. Namun kini melalui peraturan baru jumlah profesor kehormatan pada perguruan tinggi paling banyak satu untuk setiap rumpun ilmu.

"Perubahan lain yaitu batas usia. Dulu, batas usia dosen yang diangkat paling tinggi 50 tahun. Namun kini pembatasan usia untuk pengangkatan dosen mengikuti peraturan ASN dan ini khusus bagi dosen ASN. Maka (dosen ASN) sesuai batas usia pensiun dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen," kata Abdul Harris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau