KOMPAS.com - Calon mahasiswa dari kalangan keluarga kurang mampu, bisa memanfaatkan jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) menggunakan bantuan KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah).
Jika memenuhi kriteria dan dinyatakan lolos jadi penerima KIP Kuliah, kamu tetap bisa kuliah di perguruan tinggi negeri dengan biaya dari KIP Kuliah.
Lantas bagaimana cara daftar KIP Kuliah yang perlu diperhatikan calon mahasiswa?
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah ini bisa membantu calon mahasiswa kurang mampu karena memberikan bantuan UKT (Uang Kuliah Tunggal) hingga bantuan biaya hidup.
Dilansir dari laman resmi KIP Kuliah, Jumat (9/5/2025) pendaftaran akun siswa KIP Kuliah 2025 masih dibuka hingga 31 Oktober 2025 nanti.
Baca juga: Syarat Gaji Orangtua Rp 4 Juta Bisa Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025
Berikut cara daftar KIP Kuliah 2025 yang perlu diketahui calon mahasiswa untuk mendaftar jalur mandiri 2025:
1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif;
3. Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka;
4. Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri);
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah Merdeka sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri;
6. Bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.
Baca juga: Maksimal Gaji Orangtua agar Bisa Dapat KIP Kuliah 2025, Kuliah Gratis sampai Lulus
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.