KOMPAS.com - Kuota semua jalur masuk SD, SMP, SMA di SPMB atau dulu bernama PPDB, akan mengalami perubahan.
Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD hingga SMA.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti menjelaskan penggantian nama PPDB menjadi SPMB bukan sekadar nama baru tetapi bentuk pemberian kepastian pendidikan bermutu yang terbaik.
"SPMB itu bukan sekadar nama baru tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik," ujarnya, dilansir dari 优游国际.com, Kamis (30/1/2025).
Dalam perubahan nama PPDB menjadi SPMB, juga diikuti perubahan kuota semua jalur masuk SMPB 2025.
Baca juga: Apa Itu PPDB Domisili Gantinya PPDB Zonasi? Tak Lagi Pakai KK
"Nanti ada penjelasan masing-masing dari 4 jalur itu tapi saya ingin menjelaskan yang baru yang. Jenjang untuk SD, semuanya sama tidak ada perubahan. SMP itu yang berubah adalah prosentase masing-masing jalur," tambahnya lagi.
Prof. Mu'ti juga memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui konsep dari SPMB untuk menggantikan PPDB.
Perlu diketahui, ada empat jalur masuk SPMB 2025. Pertama jalur domisili gantinya PPDB zonasi, kedua jalur afirmasi, ketiga jalur prestasi, dan keempat jalur mutasi.
Pada perubahan kuota SPMB tahun 2025/2026, ada kuota beberapa jalur yang tetap dari tahun sebelumnya. Atau saat PPDB 2017-2024 berlangsung.
Ada juga kuota yang diusulkan ditambah seperti jalur afirmasi. Sementara kuota yang diusulkan dikurangi, seperti jalur domisili jenjang SMP dan SMK.
Berikut rincian daya tampung atau kuota SPMB 2025 mulai SD, SMP, dan SMA. Termasuk alasan mengapa kuota ditambah atau dikurangi:
A. Jenjang SD
1. Jalur domisili: minimal kuota 70 persen
2. Jalur Afirmasi: minimal 15 persen dari daya tampung
3. Jalur Mutasi: maksimal 5 persen