KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kini menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama di 2025. Data penerima bansos PKH bisa digunakan untuk mendaftar KIP Kuliah 2025.
Bila orangtua siswa kelas 12 merupakan penerima bansos PKH 2025, maka bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2025.
Perlu diketahui, bansos PKH diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos ini diberikan dengan berfokus pada peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Baca juga: 20 PTN yang Paling Banyak Terima Mahasiswa KIP Kuliah Jalur SNBP
Pencairan bansos PKH 2025 dibagi menjadi 4 tahap. Tahap pertama pencairan bansos akan dilakukan pada Januari-Maret 2025.
Sementara KIP Kuliah 2025 diberikan kepada siswa yang mau melanjutkan kuliah di perguruan tinggi, berprestasi, namun berasal dari keluarga tidak mampu.
Besaran bansos PKH 2025 diberikan berdasarkan masing-masing kelompok penerima.
Dikutip dari laman Antara (11/2/2025), berikut besaran bansos PKH 2025:
Supaya tahu apakah kamu masuk dalam kategori penerima bansos PKH 2025, maka mengecek apakah mereka menjadi penerima bansos PKH 2025 atau tidak.
Cara cek penerima bansos PKH 2025 dapat dilakukan secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikut cara cek penerima bansos PKH 2025 dengan NIK KTP secara online:
Adapun jika data tidak terdaftar di DTKS, sistem akan menampilkan "Tidak Terdaftar Peserta/PM" berwarna merah.
Baca juga: 9 PTN di Jawa Tengah yang Menerima KIP Kuliah 2025
Selain melalui laman Kemensos, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan penerima bansos PKH 2025 melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut tahapannya:
Sementara jika namamu masuk dalam daftar penerima bansos ini, langkah selanjutnya mengecek persyaratan KIP Kuliah 2024 sebelum registrasi akun:
1. Peserta lulusan SMA, SMK derajat yang lulus pada tahun 2023 sampai 2025
2. Lulus seleksi dari semua jalur masuk pada perguruan tinggi dan prodi yang terakreditasi
3. Memiliki potensi akademik baik tapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
4. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
5. Jika tidak memenuhi kriteria di poin sebelumnya, maka dapat tetap mendaftar selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan: