优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Cara Daftar Kampus STAN, IPDN, STIN, Sekian Kisaran Gaji Lulusannya

优游国际.com - 13/05/2025, 12:26 WIB
Yovie Given Nata Widjaja,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tiga sekolah kedinasan favorit, yaitu Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), direncanakan kembali membuka penerimaan mahasiswa baru pada tahun 2025.

Ketiga institusi pendidikan tinggi tersebut selalu menjadi incaran ribuan calon mahasiswa setiap tahunnya.

Institusi-institusi di atas kerap menjadi incaran karena biaya kuliah ditanggung oleh negara dan lulusannya memiliki peluang besar untuk langsung direkrut sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Baca juga: Cerita Daniel Kuliah di STAN, Lulus Langsung Kerja di Ditjen Pajak

Tak hanya itu, ketiga sekolah kedinasan ini juga menyediakan fasilitas asrama serta kurikulum yang telah disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja.

Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelamar muda yang ingin berkarier di sektor pemerintahan dengan jenjang karier yang jelas dan penghasilan yang stabil.

Berapa gaji lulusan STIN, IPDN, dan STAN?

Jika lulusan STIN, IPDN, maupun STAN langsung diangkat sebagai CPNS, besar gaji pokok yang diterima mengikuti ketentuan terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji pokok CPNS berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Baca juga: Beasiswa Dian Sastro 2025 untuk Perempuan Tanpa Batas Usia, Ini Cara Daftarnya

Golongan II

  • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Baca juga: Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STIN, Bisa Kuliah Gratis dan Jadi CPNS di BIN

1. Gaji Lulusan STIN

Mayoritas lulusan STIN direkrut menjadi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN). Gaji pegawai BIN mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2018, dan tunjangan kinerja diatur dalam Perpres Nomor 203 Tahun 2024.

Sebagai CPNS di BIN, lulusan STIN akan masuk ke golongan 3A atau perwira pertama. Maka, gaji pokoknya berkisar antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200. Namun ini belum termasuk tunjangan lain.

Baca juga: 7 Jurusan D4-S2 Sekolah Kedinasan STIN, Lulus Bisa Jadi CPNS

Tunjangan kinerja (tukin) pegawai BIN dibayarkan tiap bulan dengan nilai berbeda tergantung kelas jabatan. Berikut rinciannya:

  • Kelas Jabatan 17: Rp 41.550.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 32.540.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 24.100.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 21.330.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 13.670.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 12.370.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 10.947.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 8.458.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 7.474.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 6.349.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 5.079.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 4.837.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 4.607.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 4.179.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 3.980.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 3.154.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000

2. Gaji Lulusan STAN

Gaji lulusan PKN STAN ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Lulusan D3 umumnya diangkat sebagai CPNS di golongan IIc, sementara lulusan D4 setara S1 akan berada di golongan IIIa. Misalnya, gaji pokok golongan IIc di tahun pertama mencapai Rp 3.026.400.

Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat antara lain tunjangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak). Berikutnya tunjangan makan Rp 35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau