WASHINGTON DC, KOMPAS.com – Seorang anak perempuan berusia dua tahun yang merupakan warga negara Amerika Serikat (AS) telah dideportasi ke Honduras bersama ibunya yang berstatus sebagai imigran ilegal.
Hal ini diungkapkan oleh seorang hakim federal di Louisiana, AS pada Sabtu (26/4/2025).
Menurut pemerintah Presiden Donald Trump, sang ibu memang meminta agar anaknya ikut dideportasi bersamanya.
Baca juga:
Namun, Hakim Distrik Federal Terry Doughty meragukan klaim tersebut dan menyatakan bahwa pemerintah seharusnya tidak bisa begitu saja mendeportasi warga negara AS, terutama tanpa proses hukum yang jelas.
“Pemerintah menganggap ini tidak masalah karena sang ibu ingin anaknya ikut. Tapi pengadilan tidak tahu pasti apakah benar begitu,” tulis Hakim Doughty dalam surat perintahnya.
Ia juga menegaskan bahwa mendeportasi warga negara AS, yang dalam hal ini adalah gadis berusia dua tahun tersebut, adalah tindakan ilegal.
Bocah tersebut diidentifikasi dengan inisial VML. Ayahnya, yang masih berada di AS, melalui pengacaranya mengajukan permintaan darurat agar anaknya segera dikembalikan.
Baca juga: Trump Dorong Deportasi Mandiri untuk Migran Ilegal
Kasus ini menjadi satu dari sekian banyak contoh ketegangan antara sistem peradilan AS dan kebijakan imigrasi Trump, yang terus mendorong pengusiran massal terhadap imigran gelap, bahkan dengan memotong proses hukum.
Pada hari yang sama, seorang hakim di negara bagian Wisconsin juga ditangkap karena diduga melindungi seorang imigran tanpa dokumen.
Pemerintah AS kini dikritik karena tidak mematuhi keputusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pengembalian Kilmar Abrego Garcia, warga negara Maryland, yang dideportasi ke penjara di El Salvador.
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.