Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Dermawan mengungkap kronologi penangkapan Daniel Mardhany.
"Kami bergerak menuju lokasi yaitu di rumah tersangka DM di sebuah rumah di kawasan Pamulang dan benar pada Sabtu 1 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB terjadi penyalahgunaan narkotika. Di tempat kejadian, ada saudara AA dan DM," ujar Guruh dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021).
Setelah diinterogasi, AA diketahui merupakan eks drummer band Deadsquad.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis dan obat prohiper (metilfenidat) dari tangan AA.
AA mengaku, barang bukti tersebut ia dapatkan dari tersangka Daniel Mardhany.
"Dari tangan AA, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 2,57 gram. Dan dari tangan DM polisi menyita sebutir obat prohiper yang termasuk dalam psikotropika golongan 2," tutur Guruh menambahkan.
Setelah penangkapan, keduanya kemudian digiring ke Polres Metro Jakarta Utara dan menjalani tes urine.
Hasilnya, AA dan Daniel Mardhany positif ganja.
"Dua orang tersebut dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara dan ketika dites urine, keduanya positif menggunakan ganja," ucap Guruh.
Keduanya disangkakan Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman untuk AA empat tahun, sedangkan Daniel Mardhany dua tahun penjara.
/hype/read/2021/05/03/152633766/terjerat-narkoba-daniel-mardhany-ditangkap-bersama-mantan-drummer-deadsquad