优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Kesiapan Jerinx Hadapi Sidang Tuntutan untuk Kedua Kali Lewat Kasus Adam Deni

Kasus Jerinx kali ini adalah dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial Adam Deni.

Sidang tuntutan sejatinya digelar pada Rabu (16/2/2022), tetapi berujung ditunda.

Sementara kasus pertama Jerinx adalah ujaran kebencian melalui unggahan media sosial.

Ia bahkan mendekam di penjara selama satu tahun dua bulan.

1. Main catur jadi persiapan

Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022), Jerinx santai karena menurut dia hanya mendengarkan putusan dari jaksa penuntut umum.

Tidak ada persiapan khusus dari pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu untuk agenda hari kemarin.

"Enggak, main catur aja tiap malam," ucap Jerinx tersenyum.

Namun, sidang ditunda karena jaksa penuntut umum belum selesai menyusun surat tuntutan.

Sidang tuntutan akan kembali digelar pada Jumat (18/2/2022).

2. Diajarkan jadi kesatria

Keluar dari ruang sidang, Jerinx menyatakan siap dengan tuntutan yang nantinya diajukan jaksa.

"Mau enggak mau saya harus siap, karena di Bali diajarkan untuk jadi kesatria," ujar Jerinx.

Namun, ia tidak menampik berharap jaksa pikir-pikir lagi untuk tidak memberikan hukuman yang berat.

"Semoga dengan adanya tambahan waktu ini dari pihak jaksa bisa melihat dari perspektif yang berbeda sehingga mengambil keputusan lebih bijaksana, lebih adil," ucap Jerinx.

3. Kasus pertama

Kasus pertama Jerinx bermula dari unggahannya pada 13 Juni 2020, pada saat pandemi Covid-19 tengah marak di Indonesia.

Ia menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung World Health Organization (WHO).

Ketua IDI Bali I Gede Suteja pun membawa unggahan tersebut ke jalur hukum.

Setelah beberapa kali pemeriksaan Jerinx dan saksi, Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Ia disangkakan dengan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Naik status jadi tersangka, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.

Awalnya, Jerinx divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim.

Jerinx mengadukan banding dan hukumann dikurangi oleh Pengadilan Tinggi menjadi satu tahun dua bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Jerinx lalu bebas pada 8 Juni 2021.

/hype/read/2022/02/17/093934766/kesiapan-jerinx-hadapi-sidang-tuntutan-untuk-kedua-kali-lewat-kasus-adam

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke