Kehadiran Adam Deni dipastikan oleh salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang bernama Dyofa Yudistira.
"Iya, besok (Rabu) sidang Adam Deni seperti biasa sekitar pukul 13.00 WIB, agendanya pemeriksaan terdakwa, dia akan bicara banyak kayaknya," kata Dyofa saat ditemui di PN Jakarta Utara, Selasa (17/5/2022).
Kehadiran Adam Deni juga dipastikan kuasa hukumnya, Herwanto.
"Iya, (Adam Deni) bakal hadir. Jadi jam 13.00 WIB," kata Herwanto saat dihubungi 优游国际.com, Rabu.
Dalam sidang kali ini, Adam Deni bakal diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Dalam persidangan sebelumnya, 11 Mei 2022, jaksa menghadirkan dua ahli untuk bersaksi dalam kasus Adam Deni.
Mereka adalah Doktor Mumpang Panggabean sebagai ahli hukum pidana dan Fransiskus sebagai ahli digital forensik.
Kasus Adam Deni bermula ketika Sahroni melaporkan Adam Deni karena Adam diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.
Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.
Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
/hype/read/2022/05/18/113927766/hari-ini-adam-deni-akan-diperiksa-sebagai-terdakwa-atas-laporan-ahmad