优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Agnez Mo Gunakan Petani sebagai Analogi Kasus Royalti, Ahmad Dhani: Sejak Kapan Itu Neng?

Ahmad Dhani kian intens menanggapi berbagai pernyataan Agnez Mo ihwal kasus royalti yang membuatnya diputus bersalah dan denda Rp 1,5 miliar.

Terbaru, Ahmad Dhani menanggapi pernyataan Agnez Mo yang menggunakan petani sebagai analogi kasus royaltinya.

Dalam wawancara di podcast Deddy Corbuzier, Agnez Mo menganalogikan situasinya dengan seorang petani yang telah menanam padi selama bertahun-tahun.

"Contohnya gini ya, misalnya lu petani menanam padi 30 tahun yang lalu, atau 20 tahun yang lalu, sama ada petani yang menanam padi selama 20 tahun enggak berhenti-henti, ya terus lu enggak bisa komplain dong bahwa panen yang petani ini lebih banyak dari petani yang satu lagi," ucap Agnez Mo dalam podcast tersebut, dikutip Rabu (19/2/2025).

"Kita kan enggak lagi bagi hasil, kalau lagi bagi hasil ya harusnya orang tersebut juga punya investasi waktu dan uang dong," imbuh Agnez Mo.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ahmad Dhani mengkritik keras analogi yang digunakan Agnez Mo, menilai bahwa analogi dengan petani tidak relevan dalam konteks hak kekayaan intelektual atau intellectual property rights.

“Sejak kapan PETANI itu termaktub dalam INTELLECTUAL RIGHTS, Neneng?” tulis Ahmad Dhani dalam unggahan Instagram-nya sembari menyertakan cuplikan video pernyataan Agnez Mo.

Tak hanya itu, Ahmad Dhani juga menambahkan bahwa selama ini pencipta lagu tidak mendapatkan royalti yang semestinya sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta.

“FYI, PENCIPTA dapet NOL selama UU HAK CIPTA berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, kasus royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias masih terus menjadi sorotan.

Agnez Mo sebelumnya mengisyaratkan akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Agnez menegaskan bahwa mekanisme pembayaran royalti selama ini telah menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara acara, bukan dirinya sebagai penyanyi.

Kontroversi ini turut menarik perhatian berbagai pihak dalam industri musik Indonesia, termasuk para musisi yang kini semakin aktif menyuarakan perlunya regulasi yang lebih transparan dan adil dalam pengelolaan royalti musik.

Penyanyi Agnez Mo berseteru dengan musisi Ahmad Dhani sendiri buntut hak cipta lagu “Bilang Saja” milik Ari Bias yang digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Agnez dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu berdasarkan putusan pengadilan pada Kamis (30/1/2025).

Pelantun lagu “Matahariku” tersebut juga diwajibkan membayar denda kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Meski begitu, Agnez mengeklaim bahwa “Bilang Saja” adalah lagu miliknya yang sudah dinyanyikan sejak usia 16-17 tahun.

Terkait pernyataan Agnez, Dhani menyebut penyanyi berusia 38 tahun ini tidak memahami perbedaan mechanical rights dan performing rights.

Beberapa hari setelah putusan pengadilan, Agnez Mo akhirnya memberikan tanggapan.

Dalam sebuah podcast bersama Deddy Corbuzier, Agnez menyatakan bahwa mekanisme izin dan pembayaran royalti selama ini ditangani oleh penyelenggara acara, bukan dirinya secara langsung.

Agnez juga menegaskan bahwa selama ribuan penampilannya, izin dan royalti selalu dibayarkan oleh penyelenggara acara.

/hype/read/2025/02/19/140413366/agnez-mo-gunakan-petani-sebagai-analogi-kasus-royalti-ahmad-dhani-sejak

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke