Dalam sidang itu, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar kode etik tentang pernyataan seksisnya mengenai naturalisasi pemain sepak bola dalam rapat dan pemelesetan nama marga Rayen Pono.
Menurut Rayen, pernyataan Dhani di media bukanlah bentuk permintaan maaf yang sesungguhnya.
“Enggak ada permintaan maaf dari Dhani. Kalau di media itu bukan permintaan maaf,” tulis Rayen kepada 优游国际.com via pesan singkat, Jumat (9/5/2025).
Rayen menilai, permintaan maaf tersebut muncul semata karena adanya putusan dari MKD, bukan karena Dhani menyadari kesalahannya.
“Bukan karena merasa melakukan kesalahan,” tambah Rayen.
Rayen menegaskan, proses hukum yang telah ia tempuh akan tetap berjalan.
Diketahui, ia telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan rasial dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Proses hukum tetap berjalan,” tegas Rayen.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra.
“Saya, sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, ingin mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak, khususnya kepada yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan,” kata Dhani.
Dhani juga mengklarifikasi bahwa pelesetan nama marga Rayen Pono yang sempat ia ucapkan merupakan keseleo lidah dan tidak ada maksud untuk melecehkan siapa pun.
“Itu murni keseleo lidah, tidak ada niat melecehkan, apalagi menyangkut marga tertentu,” tambah personel Dewa 19 itu.
/hype/read/2025/05/09/095002166/rayen-pono-sebut-pernyataan-ahmad-dhani-di-media-bukan-permintaan-maaf