JAKARTA, KOMPAS.com - Kabag Humas Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Bagus Ario Wibowo, mengatakan bahwa komedian Nunung mengajukan izin bekerja kembali sejak satu bulan yang lalu.
Bagus mengatakan, izin tersebut bukan hanya diajukan oleh Nunung, tetapi stasiun televisi yang menaunginya juga mengajukan izin kepada RSKO.
Baca juga: Bukan Bebas, RSKO Tegaskan Nunung Sudah Dapatkan Izin Bekerja Lagi
"Sejak kapan ya, sekitar satu bulanan. Semenjak live di RSKO itu, dia mengajukan untuk live (syuting), termasuk dari pihak stasiun televisi juga mengajukan," kata Bagus kepada 优游国际.com, Senin (20/4/2020).
Sebagai informasi, dalam salah satu tayangan televisi, terlihat Nunung bekerja kembali mengisi acara.
Oleh karena tayangan tersebut, tidak sedikit orang berspekulasi yang menyebut Nunung telah bebas dari RSKO Cibubur.
Baca juga: Ibunda Meninggal Dunia, Nunung Izin Dua Hari Tinggalkan RSKO
Bukan tanpa alasan, Bagus berujar, Nunung mendapatkan izin kerja lantaran kondisinya sudah dalam keadaan stabil.
"Tidak setiap pasien bisa seperti ini, karena dalam hasil assessment tim dokter di sini dan penanggung jawab pasiennya, Mbak Nunung dalam keadaaan stabil," kata Bagus.
"Jadi enggak setiap orang dilakukan seperti ini. Dokter penanggung jawab kan lihat dia stabil atau enggak? Kalau dalam kondisi stabil diperbolehkan, dan itupun yang harus tanda tangan direktur utama," ujar Bagus.
Baca juga: Ibunda Meninggal karena Kanker Lidah, Nunung Bergegas ke Solo
Bagus menegaskan, diberikannya izin kepada Nunung ini temasuk ke dalam salah satu proses terapi yang ada di RSKO.
"Iya betul, ini termasuk salah satu proses terapi. Ada salah satu terapi, namanya terapi sosial," ucap Bagus.
Diketahui, Nunung memang tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur lantaran divonis 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Lihat Kamar Nunung di RSKO, Andre dan Sule Terkejut, Mirip Hotel
Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.
Sidang putusan Nunung dan Iyan Sambiran digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, pada 27 November 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.