JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara baru saja merilis perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Jerry Lawalata.
Dari pemaparan yang disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, terungkap beberapa fakta baru dari penangkapan Jerry Lawalata.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Jerry Lawalata karena Penyalahgunaan Narkoba
Berikut ini deretan fakta baru yang sudah dihimpun 优游国际.com.
Polisi akhirnya mengungkapkan berapa jumlah barang bukti temuan mereka dari penangkapan Jerry Lawalata.
Menurut keterangan Budhi, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari penggeledahan adalah sabu sisa pemakaian seberat 1,32 gram.
Baca juga: Polisi Sebut Jerry Lawalata Dapat Sabu dari Pemasok di Jakarta Utara
"Setelah melakukan penggeledahan maka petugas juga menemukan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk penyalahgunaan narkoba, termasuk ada juga sisa barang bukti secara bruto berat 1,32 gram," kata Budhi.
Jerry Lawalata mengaku menggunakan narkoba demi menghilangkan rasa stres yang ditimbulkan oleh pekerjaannya.
Setelah lama menghilang dari layar kaca, Jerry Lawalata diketahui menjabat sebagai Ketua Indonesia Mode Search (IMS) dan Liga Talent Indonesia (LTI).
Baca juga: Jerry Lawalata Gunakan Narkoba karena Stress Pekerjaan
"Tersangka menyampaikan bahwa dia menggunakan narkoba untuk menghilangkan stres, ya. Karena mungkin memang beban kerjaan ataupun yang lainnya yang dianggap tersangka berat," kata Budhi.
Jerry Lawalata mengaku sudah mengonsumsi barang haram sejak 2016.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa yang bersangkutan menggunakan narkoba sudah sekitar 4 tahun yang lalu, jadi sejak tahun 2016," kata Budhi.
Baca juga: Jerry Lawalata Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu Seberat 1,32 Gram
Selama ini, aktor berusia 43 tahun tersebut biasanya menggunakan narkoba di rumahnya tanpa sepengetahuan anak dan istrinya.
"Artinya kalau memakai dia berada di kamar sendirian yang ditutup dan mungkin keluarganya juga tidak tahu," ujar Budhi.
Atas kasus ini, Jerry Lawalata terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal selama 12 tahun.
Baca juga:
Jerry Lawalata dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 A Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.