JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang permohonan isbat nikah dan pengajuan permohonan cerai pesinetron Allif Ali yang seharusnya digelar Rabu (21/4/2021), kembali ditunda.
Penundaan ini disebabkan Aliff Alli maupun kuasa hukumnya mangkir tanpa penjelasan.
Hanya istri Allif, Aska Ongi dan kuasa hukumnya Feriawansyah yang hadir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
Baca juga: Kondisi Semakin Membaik, Aliff Alli Hadiri Sidang Cerai dengan Aska Ongi
Pada kesempatan itu, Feriawansyah mengatakan, permohonan isbat nikah dan permohonan cerai Allif Ali terancam gagal.
"Artinya kalau mereka tidak menggunakan haknya pada tanggal yang ditentukan, hak mereka sebagai pemohon dalam membuktikan tidak bisa digunakan lagi," kata Feriawansyah saat ditemui wartawan di PA Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
"Harusnya mereka sebagai pemohon bertingkah laku baik dan kooperatif," lanjut Feriawansyah.
Baca juga: Sidang Cerai Aliff Alli dan Aska Ongi Ditunda
Sidang yang beragendakan mediasi itu pun kembali diundur hingga 28 April 2021.
"Sidang selanjutnya masih diberikan kesempatan nih kepada pihak mereka pada 28 April 2021 jam 10. Agenda masih bukti surat dari mereka dan saksi," tutur Feriawansyah.
Aska Ongi dan Aliff Alli diketahui menikah pada akhir 2018 silam secara siri.
Baca juga: Kabar Terkini Aliff Alli yang Sempat Koma karena Positif Covid-19
Sebelas bulan menikah, Aska mengaku mengalami KDRT dan sudah bercerai secara agama dengan Aliff.
Namun, Aliff Alli tak terima dan meminta isbat nikah sekaligus mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.