优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Kuasa Hukum Saipul Jamil Pertanyakan Berkas PK yang Belum Sampai ke MA

优游国际.com - 02/07/2021, 09:40 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez, mempertanyakan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) kliennya yang tak kunjung dikirim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung (MA).

Natalino mempertanyakan hal tersebut karena kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, khawatir adiknya tak kunjung mendapatkan putusan MA sejak persidangan PK terakhir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 Maret 2021.

"Bagaimana MA mau memutus dan mengadili kalau berkas saja belum dikirim," ujar Natalino saat ditemui wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, (30/6/2021).

Kata Natalino, menurut aturan yang berlaku, pengiriman berkas sidang terakhir ke MA maksimal 30 hari.

Baca juga: Apabila PK Ditolak, Saipul Jamil Bebas November 2021

Oleh karenanya, Natalino mengatakan, seharusnya Saipul Jamil sudah mendapatkan putusan dan segera bebas.

"Ya harapan begitu, (seharusnya) habis lebaran (kemarin). Makanya kita datang ke sini. Ya sudah, akhirnya saya datang ke sini dan ternyata berkas belum jalan ke MA," katanya.

Sementara kuasa hukum Saipul Jamil yang lain, Hetty Herdianty, menyebut alasan Pengadilan Tipikor Jakarta belum mengirim berkas ke MA adalah imbas pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam perkara pemberian suap kepada mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Baca juga: Sidang PK Selesai, Saipul Jamil Nantikan Putusan dari MA

Dalam kasus ini, Saipul divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017.

Saipul Jamil dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.

Sebagai informasi, selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

Baca juga: Saipul Jamil Ajukan PK, Ajukan 3 Bukti Baru dan Optimistis Bebas Sebelum Ramadhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau