JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Olivia Nathania masih menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS.
Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, anak penyanyi Nia Daniaty itu resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya sejak 11 November 2021.
Penetapan dan penahanan Olivia Nathania merupakan tindak lanjut dari laporan seseorang yang mengaku korban, Karnu.
Baca juga:
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 23 September 2021.
Korban dari kasus ini disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir sebanyak Rp 9,7 miliar.
Namun, kini Olivia Nathania tersandung kasus baru. Apa itu? Simak rangkuman 优游国际.com:
Seseorang bernama Merina Shanti yang mengaku sebagai korban, melaporkan Olivia Nathania ke SPKT Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan pada Minggu, 21 November 2021.
Sebab, Merina yang pernah berprofesi sebagai pramusaji dan kerap kali melayani Olivia Nathania serta Nia Daniaty itu merasa dirugikan mengenai investasi pulsa dan fiber optic.
"Betul, kami laporkan Olivia Nathania alias Oi," kata kuasa hukum Merina, Herdiyan Saksono, kepada 优游国际.com, Senin (22/11/2021).
Laporan yang diterima dengan nomor STTLP/B/5825/XI/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu menjerat Olivia Nathania dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 327 KUHP.
Herdiyan menceritakan, berdasarkan bukti percakapan melalui WhatsApp, Olivia Nathania menawarkan investasi bodong kepada Merina pada September 2021.
Kara Herdiyan, penawaran tersebut setelah Olivia Nathania membuat heboh publik karena dilaporkan terkait kasus penipuan, penggelapan, dan atau pemalsuan surat CPNS.
Baca juga: Olivia Nathania Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Investasi Bodong
"Jadi, ketika ada berita itu, dia (Olivia) masih sempat-sempatnya menawarkan (investasi bodong)," kata Herdiyan.
Tidak ada kesepakatan hitam di atas putih yang mengikat kedua pihak.
Merina hanya mengisi form yang diberikan Olivia Nathania sebagai bukti bersedia mengikuti investasi pulsa dan fiber optic.
Baca juga: Kerugian Capai Rp 215 Juta, Korban Laporkan Olivia Nathania Terkait Dugaan Investasi Bodong