JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan selebgram Ayu Thalia sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Kasus ini menyusul laporan yang dilayangkan Nicholas Sean Purnama kepada polisi.
Ayu Thalia disangkakan dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Nicholas Sean sendiri sudah mengetahui bahwa Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas bagaimana respon Sean? 优游国际.com merangkumnya sebagai berikut.
Sean tetap ingin melanjutkan kasusnya dengan Ayu Thalia lewat jalur hukum.
Baca juga: Main di Film Sayap-Sayap Patah, Nicholas Saputra Banyak Riset soal Densus 88
Oleh karena itu, Sean meminta untuk Ayu Thalia bersikap kooperatif pada penyidik.
Sebagaimana diketahui, Ayu Thalia sempat tidak hadir dalam panggilan pertamanya ke Polres Jakarta Utara karena beralasan sakit.
“Imbauan saya kepada Ayu Thalia agar kooperatif dalam melaksanakan proses hukum yang di Polres Jakut,” kata kuasa hukun Nicholas Sean, Ahmad Ramzy.
Bicara soal maaf, Ramzy mengatakan, belum ada pernyataan maaf dari pihak Ayu Thalia ke Sean.
“Setahu saya belum ada (permintaan maaf), belum tersampaikan," ujar Ahmad Ramzy.
Hanya saja, Ahmad Ramzy mengatakan, sempat ada pembicaraan dari pihak Ayu Thalia untuk bertemu. Namun, belum diketahui apa maksud dan tujuannya.
Ahmad Ramzy memastikan bahwa kliennya tak mau berdamai dengan Ayu Thalia.
Menurut Ahmad Ramzy, pihak Sean sebenarnya sudah memberi banyak waktu pada Ayu Thalia untuk meminta maaf. Namun, hal itu tidak dimanfaatkan oleh Ayu Thalia.
"Saya sudah pernah sampaikan bahwa sebelum kita membuat laporan polisi sudah sampaikan agar meminta maaf, mencabut laporan polisi, tapi tidak diindahkan," ujar Ahmad Ramzy.