JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Cynthiara Alona menghirup udara bebas pada 19 Juni 2022 karena terlibat dalam kasus prostitusi anak.
Cynthiara divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun setelah bebas dari penjara, Cynthiara belum bisa hidup dengan tenang.
Bintang film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu mengaku selama di penjara ia ditipu oleh mantan pengacaranya, Halim Darmawan.
Kini Cynthiara melaporkan Halim Darmawan ke polisi usai dua minggu menghirup udara bebas.
Baca juga: Cynthiara Alona Mengaku Asetnya Dirugikan Suatu Pihak
优游国际.com merangkum penuturan Cynthiara Alona.
Cynthiara melaporkan Halim Darmawan ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/7/2022).
Laporan Polisi bernomor LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu didaftarkan langsung oleh kuasa hukum Cynthiara Alona, Waryono Achmad.
Cynthiara Alona melaporkan Halim atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan aset.
Menurut Cynthiara Alona, dugaan penggelapan aset berupa penjualan kos-kosan itu terjadi pada 30 April 2022, saat dia masih di penjara.
Baca juga: Cynthiara Alona Laporkan Mantan Kuasa Hukumnya ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Aset
Alona mengaku awalnya dia berniat menjual kos-kosan yang ada di kawasan Tangerang untuk biayanya selama di penjara.
"Jadi waktu itu saya sangat tertekan karena saya tidak memegang apapun. Yang saya pegang itu adalah baju yang saya pakai aja. Di dalam (penjara) itu kita butuh kopi, butuh air putih ya. Yang mana butuh sabun gitu kan," ujar Alona di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
Kemudian, Cynthiara Alona mengatakan, ia mempercayakan penjualan itu kepada pengacaanya, Halim.
Cynthiara Alona mengatakan, kos-kosan itu dijual Halim dengan harga Rp 820 juta dari NJOP atau harga rata-ratanya sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Kronologi Cynthiara Alona Jadi Korban Dugaan Penggelapan dan Penipuan Mantan Pengacaranya
Namun, Alona sama sekali tidak menerima uang hasil penjualan kos-kosan tersebut. Hanya ibunya kala itu menerima Rp 20 juta dari DP penjualan kos-kosan tersebut.