JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau Zul Zivilia, kembali manggung setelah empat tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Gunung Sindur.
Zul manggung bersama Zivilia dan Sindur Band (band dari tahanan Lapas Narkota Kelas II Gunung Sindur) dalam acara Bazzar Dharma Wanita Persatuan di kantor Kemenkumham pada Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Bantahan Istri Zul Zivilia soal Suami yang Bakal Dihukum Mati hingga Dampak ke Keluarga
Zul mengaku merasa gugup kembali nyanyi di atas panggung dan ditonton banyak orang.
“Agak kagok, karena baru pertama kali (manggung) di luar (Lapas) dengan kondisi berbeda kayak dulu. Dulu selalu ada crew, check sound sebelum acara. Ini enggak pernah latihan lagi,” ujar Zul di Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu.
Meski gugup, ia sangat senang karena diberi kesempatan untuk kembali bernyanyi di depan banyak orang dengan suasana baru.
Baca juga: Kronologi Kasus Zul Zivilia, Pernah Dituntut Hukuman Seumur Hidup
“Ini kesempatan yang sangat mahal buat warga binaan seperti kami, empat tahun di dalam (Lapas) akhirnya dapat kesempatan lihat jalan tol,” kata Zul.
Zul mengatakan, selama di Lapas Narkotika Kelas II Gunung Sindur ia dipercaya untuk menjadi tahanan pendamping atau mengajar musik para tahanan di sana.
Baca juga: Rumor Zul Zivilia Bakal Dihukum Mati, Istri Sedih Pikirkan Keluarga dan Anak-anak
Bahkan, Zul masih diizinkan untuk melakukan rekaman lagu. Zul senang karena walau berada di dalam tahanan, ia tetap diberi kesempatan untuk berkarya.
“Salah satu contohnya sudah pernah rekaman lima lagu Zivilia dengan fasilitas yang diberikan oleh Lapas Narkotika Kelas II Gunung Sindur,” ucap Zul.
“Terutama untuk Pak Rico Stiven Kalapas kami yang sudah memberikan izin sehingga saya kembali rekaman dan bekerja sama dengan label terbaik,” tutur Zul.
Sebelumnya untuk diketahui, Zul Zivilia diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tahun 2019.
Atas berbagai bukti yang ada, Zul yang sempat dituntut hukuman penjara seumur hidup, akhirnya mendapat vonis hukuman 18 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.