JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan royalti untuk pencipta lagu juga dialami seorang komposer bernama Ari Bias.
Sebagai informasi, Ari Bias adalah pencipta lagu-lagu populer di album awal Agnez Mo seperti "Bukan Milikmu Lagi" dan "Bilang Saja".
Namun, sejak 2004 lagu tersebut dirilis, Ari mengaku sama sekali tak mendapat sepeser pun royalti dari penampilan Agnez Mo.
Baca juga: Agnez Mo Digandeng B.I untuk Duet di Lagu All Shook Up
"Dari lagu-lagu itu dirilis sejak 2004, saya tidak mendapat sepeser rupiah pun dari konser yang dibawakan Agnez. Setiap Agnez konser, semuanya dapat uang langsung, ada soundman, kru, dan lainnya. Sementara untuk pencipta lagu yang dia nyayikan, saya enggak dapat uang sepeser pun. Wajar saya berlakukan (direct license) sekarang," kata Ari dihubungi 优游国际.com, Sabtu (30/12/2023).
Ari menyoroti bahwa persoalan royalti musik adalah persoalan sistematis yang semestinya bisa diatasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Baca juga: Somasi LMKN, Piyu Padi Reborn Akui Dapat Royalti Rp 300 Ribu Setahun
"Ini sebenarnya dampak dari LMK yang gagal melaksanakan kewajibannya mengumpulkan royalti," ujar Ari.
Ari menyebut, sejak Juli 2023 lalu, pihaknya sudah menginformasikan pemberlakuan direct license karya-karyanya terhadap beberapa penyanyi.
Hanya saja, Ari mengatakan manajemen Agnez Mo kurang kooperatif dalam membahas royalti lagunya.
Baca juga: Asosiasi Komposer Dua Kali Somasi LMKN, Pertanyakan Transparansi Royalti Musik
"Sejak Juli 2023, saya sudah informasikan kepada penyanyi yang bawakan lagu saya, di antaranya ada Kris Dayanti, Reza Artamevia, Judika dan termasuk Agnez Mo. Semuanya kooperatif, setuju dan mendukung kegelisahan pencipta lagu. Mereka setuju direct license yang saya tawarkan ke mereka," tutur Ari.
"Kecuali manajemen Agnez Mo. Memang tidak ada kata-kata setuju dengan direct license yang saya berlakukan. Ya sudah, berarti lagu saya jangan dibawakan, artinya melarang," tutupnya.
Baca juga: Inara Rusli Kembali Gugat Perdata Virgoun soal Pengalihan Royalti
Sebagai informasi, LMK adalah lembaga yang bertugas menciptakan penyederhanaan atau membuat sebuah lembaga satu pintu dalam menghimpun royalti dari para pengguna musik agar tidak terjadi pungutan berulang.
Tugas dan fungsi LMK tertuang dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Baca juga: Taylor Swift Dapat Royalti Rp 3 Triliun dari Spotify dan Kawan-kawan
Turunan tugas LMK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang disahkan Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.