JAKARTA, KOMPAS.com- Penyanyi Agnez Mo dilaporkan pencipta lagu Ari Sapta Hernawan alias Ari Bias ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Hak Cipta.
Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada Rabu (19/6/2024) dengan nomor laporan polisi LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengatakan, Agnez Mo dilaporkan karena menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias, “Bilang Saja” tanpa izin di tiga konsernya yakni di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.
“Agnez Mo dilaporkan karena tidak ada izin ke Ari Bias menyanyikan ‘Bilang Saja’ secara live concert,” kata Minola saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).
Minola mengatakan, hanya Agnez Mo yang dilaporkan karena ternyata tanggung jawab pembayaran lisensi ada di pelantun lagu “Matahariku” itu.
Sebab menurut penyelenggara kata Minola, pembayaran lisensi sudah disatukan dengan honor yang diberikannya pada Agnez Mo.
“Tidak (penyelenggara tidak dilaporkan), karena menurut keterangan penyelenggara ada kontrak yang menyebutkan untuk meminta izin ke pencipta( lisensi) serta pembayaran royalti adalah tanggung jawab Agnez Mo dan itu sudah include dengan honornya,” ucap Minola.
Minola mengatakan, sampai saat ini Agnez Mo juga belum menanggapi laporan dari kliennya.
“Belum ada (pernyataan apapun dari Agnez Mo),” tutur Minola.
Sebelumnya, Ari Bias melakukan somasi terbuka terhadap Agnez Mo dan HWG Group atau PT. Aneka Bintang Gading.
Ari Bias melayangkan somasi terbuka karena Agnez Mo tanpa izin menyanyikan lagu ciptaannya, “Bilang Saja” di event yang dipromotori HW Group.
Agnez Mo tampil di tiga kota, yakni Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada Mei 2023.
Ari Bias juga menuntut kerugian penalti sebesar Rp 1,5 Miliar setelah Agnez dianggap membawakan lagu “Bilang Saja” di event yang dipromotori HW Group.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.