JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/8/2024).
Agenda sidang tersebut, mendengarkan keterangan saksi.
Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang itu, yakni Dokter Farah Kaurow SPFM, ahli forensik dari RS Polri.
Lalu, ahli renang, Albert C Sutanto selaku Pengurus Besar Akuatik Indonesia atau Pelatih Renang tim Indonesia, dan ahli digital forensik Polri, Hery Priyanto.
Baca juga:
优游国际.com merangkum beberapa fakta mengenai keterangan saksi ahli hingga tanggapan dari orangtua korban Dante.
Dalam kesaksiannya, Farah memastikan bahwa Dante meninggal dunia karena tenggelam.
Diketahui Farah dengan tim forensik Rumah Sakit Polri lain melakukan ekshumasi dan autopsi setelah jenazah Dante dimakamkan selama 10 hari di TPU Jeruk Purut.
Farah mengatakan, saat diperiksa kondisi jenazah Dante dalam kondisi busuk. Farah tidak menemukan luka-luka pada permukaan kulit Dante.
Yang tersisa hanya patah pada tulang belulang dan ditemukan organ-organ tubuh dengan kondisi membusuk.
Farah juga menemukan ganggang atau tumbuhan air di dalam tubuh Dante.
"Pada pemeriksaan laboratorium didapatkan adanya ganggang dalam sumsum tulang dan organ hati, sebab mati orang ini sesuai dengan kondisi tenggelam," ucap Farah.
Farah menyatakan bahwa terlihat kebiruan di tubuh Dante pertanda kekurangan oksigen.
"Tampak kebiruan karena anak tidak bisa bernapas di air sekitar dua hingga lima menit, (sehingga menyebabkan) kekurangan oksigen," ucap Farah.
Farah mengatakan, air yang masuk ke dalam paru-paru membuat kondisi paru-paru menjadi rentan cair dan mempercepat jasad Dante membusuk.
Baca juga: Ahli Renang Sebut Perlakuan Yudha Arfandi ke Dante di Kolam Renang Tidak Wajar
Hal tersebut menguatkan tim forensik mengambil kesimpulan bahwa Dante meninggal karena tenggelam.