JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah aktor Baim Wong dan model Paula Verhoeven belum berakhir baik meski keduanya sudah resmi bercerai.
Kini, Paula melapor ke Komnas Perempuan, Rabu (30/4/2025).
Paula mengadu soal KDRT yang ia alami dari Baim dan merasa mendapat tindakan diskriminasi gender dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Di samping itu, kuasa hukum Paula mengungkapkan sejumlah tindakan Baim yang menjadi tanda tanya bagi mereka.
Baca juga: Paula Verhoeven Disebut Alami 4 Bentuk KDRT dari Baim Wong
Kedatangan Paula didampingi tim kuasa hukumnya ke Komnas Perempuan di Menteng, Jakarta Pusat untuk mengadukan dua hal.
"Satu, laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suami atau saat ini oleh saudara Baim. Kemudian, pengaduan terkait pernyataan pejabat publik yang diskriminatif," kata pengacara Siti Aminah Tardi di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Paula bertemu dan berbicara dengan tiga komisioner Komnas Perempuan.
Pertemuan berjalan selama kurang lebih dua jam.
Kuasa hukum Paula, Siti Aminah Tardi menuturkan kliennya mengalami empat bentuk tindakan KDRT dari Baim saat masih menjadi suami istri.
"Bentuknya kalau dalam konteks hak perempuan ada empat bentuk kekerasan. Fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. Ibu Paula mengalami semua bentuk," ujar Siti.
Kejadian KDRT ini terjadi 2 tahun belakangan pernikahan mereka sebelum memilih bercerai
"Utamanya lebih di 2 tahun terakhir. Semua bentuk kekerasan," tutur Siti.
Baca juga: Kabar Terbaru Perceraian Baim Wong: Paula Verhoeven Ajukan Banding
Paula juga baru melapor kini, kala banding putusan cerai, lantaran melindungi kepentingan kedua anak mereka.
Siti kemudian mengungkapkan bahwa dalam persidangan sebenarnya Baim mengakui pernah mencium wanita lain meskipun masih berumah tangga.
"Di dalam persidangan itu ada pengakuan dari saudara Baim bahwa dia mencium perempuan lain (ketika masih) di dalam perkawinan. Dalam hukum perdata, pengakuan tersebut adalah pembuktian yang sempurna," kata Siti.