优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Update Sidang Hak Cipta Lagu Ari Bias Vs Agnez Mo, Ada 2 Saksi dan 2 Bukti

优游国际.com - 10/12/2024, 09:04 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan perdata pencipta lagu "Bilang Saja," Ari Bias, terhadap penyanyi Agnez Mo mengenai dugaan pelanggaran hak cipta kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024) siang.

Sidang telah sampai pada tahap pembuktian dan keterangan saksi dari penggugat.

Ari Bias turut menghadiri sidang tersebut bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, dan tim.

Baca juga: Agnez Mo Hadapi Gugatan Hak Cipta Rp 1,5 Miliar, Kuasa Hukum: Beliau Santai Saja, Taat Hukum

Sedangkan Agnez Mo diwakili pengacara Margareth Tacia Situmorang dan tim.

2 Saksi

Pihak Ari menghadirkan dua saksi, yakni saksi fakta dan saksi ahli.

Saksi faktanya adalah Komisioner LMKN, Johnny Maukar.

Baca juga: Agnez Mo Digugat soal Hak Cipta, Kuasa Hukum Pastikan Kooperatif

Lalu, saksi ahli yang dihadirkan adalah dosen Fakultas Hukum UI, Agus Sardjono, yang biasa mengajar tentang HAKI.

2 bukti

Minola juga menyerahkan dua bukti kepada majelis hakim.

"Video tadi ada dua. Flashdisk pertama membuktikan bahwa memang benar dalam tiga konser tersebut Agnez menyanyikan lagu 'Bilang Saja'. Yang kedua itu bukti bahwa kita telah bertulis surat, berkomunikasi kepada LMKN apakah ada lisensi, royalti dibayarkan, ternyata tidak ada," tutur Minola usai sidang.

Sesuai aturan, kata Minola, jika belum ada lisensi dan pembayaran, maka artinya melanggar hukum.

Baca juga: Gugat Agnez Mo soal Pelanggaran Hak Cipta, Ari Bias Beri 2 Bukti di Sidang

"Siapa yang bertanggung jawab? Menurut Prof Agus sebagai saksi ahli yang kita hadirkan yang bertanggung jawab siapa saja tidak harus EO, penyanyi juga bertanggung jawab karena dia adalah yang mempertunjukkan yang menggunakan karya cipta," tutur Minola.

Janji kooperatif

Margareth berjanji Agnez Mo akan kooperatif mengikuti jalannya kasus ini.

"Jadi kami akan kooperatif sesuai dengan apa yang disampaikan saksi fakta maupun keterangan ahli tadi yang sudah menjelaskan mengenai siapa yang harus bayar, ke mana bayarnya? Seperti itu," ujar Margareth usai sidang.

Baca juga: Agnez Mo Ungkap Alasan Pernah Tolak Uang Rp 1 Miliar Saat Promosi Lagu Overdose di Amerika

Kata Margareth, Agnez saat ini sedang berada di Amerika Serikat sehingga tidak bisa menghadiri sidang, tetapi memastikan taat hukum.

"Kami pada prinsipnya kami ikutin seluruh mekanisme, ketentuan, kami kooperatif, kami sampaikan apa yang harus kami sampaikan. Tentunya itu semua mengacu sama ketentuan Undang-undang, pada prinsipnya pihak prinsipal kami (Agnez Mo) sangat taat undang-undang," tutur Margareth.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau