优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Yakin Kasasi Agnez Mo di MA Kalah, Ahmad Dhani: Dia Tak Bisa Buktikan Sudah Bayar Royalti dan Minta Izin

优游国际.com - 15/04/2025, 11:45 WIB
Andika Aditia

Penulis


KOMPAS.com – Musisi dan produser Ahmad Dhani menanggapi langkah hukum kasasi yang diajukan penyanyi Agnez Mo terkait sengketa royalti lagu dengan Ari Bias.

Ahmad Dhani menyatakan keyakinannya bahwa Agnez Mo tetap akan kalah di Mahkamah Agung karena tidak mampu menunjukkan bukti izin penggunaan lagu maupun pembayaran royalti.

Baca juga: Kerap Serang Penyanyi soal Royalti, Ahmad Dhani: Saya Kesal, Diajak Diskusi Enggak Mau tapi Ngomong Ceplas-ceplos

“Menurut saya pencipta lagu pasti menang, karena Agnez sebelumnya di pengadilan sudah terbukti,” kata Dhani dalam program Q&A MetroTV, dikutip Selasa (15/4/2025).

Ahmad Dhani menyebutkan, dalam proses persidangan sebelumnya, Agnez Mo tidak mampu membuktikan telah meminta izin kepada Ari Bias pencipta lagu “Bilang Saja” ataupun membayar royalti atas lagu yang dipermasalahkan.

Baca juga: Tanggapi Penyanyi Tak Hadir Diskusi Royalti tapi Bicara ke Publik, Ahmad Dhani: Makanya Saya Smash

“Agnez tidak bisa menunjukan bukti bahwa dia sudah minta izin, dan dia juga tidak bisa membuktikan sudah membayar (royalty), makanya dia diputus bersalah di Pengadilan,” ujar Ahmad Dhani.

Lebih lanjut, pendiri Dewa 19 ini meragukan efektivitas langkah kasasi atau upaya hukum luar biasa lainnya seperti peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Agnez.

Baca juga: Disebut Ahmad Dhani Nyolong Lagu Dewa 19, Judika: Aku Tidak Ambil Pusing

Menurut Dhani, materi hukum dalam kasus tersebut tidak akan banyak berubah.

“Jadi mau dia kasasi, atau PK pun sepertinya tidak akan merubah materi hukumnya,” pungkasnya.

Ada pun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias pada 30 Januari 2025.

Baca juga: Tak Hadiri Undangan Diskusi Ahmad Dhani, Judika: Dianggap Maling, Menyakitkan

Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).

Baca juga: Telanjur Tersinggung, Judika Absen dalam Diskusi Royalti Musik Bareng Ahmad Dhani

Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya (25 mei 2023), Bandung (27 mei 2023), dan Jakarta (26 mei 2023).

Atas putusan ini, Agnez Mo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai bentuk keberatan atas putusan tersebut.

Baca juga: Singgung Persoalan Konser, Ahmad Dhani: Penyanyi Seenaknya Tentukan Fee, tapi Royalti Komposer Diatur Pemerintah

Ahmad Dhani sendiri menjadi pihak yang membela Ari Bias karena yang bersangkutan merupakan anggota asosiasi musisi AKSI yang mana Ahmad Dhani selaku Ketua Dewan Pembina.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau