JAKARTA, KOMPAS.com - Eks member girl group T-ara, Areum dijatuhi hukuman atas kasus penipuan terhadap kerabat dan fansnya.
Selasa (15/4/2025), Hakim Lee Nuri dari Cabang Ansan Pengadilan Distrik Suwon menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Areum dengan masa percobaan selama dua tahun.
Areum didakwa tanpa penahanan karena meminjam uang dari kenalan dan penggemar antara Maret dan Mei 2023.
Baca juga: Kelanjutan Kasus Areum Eks T-Ara Usai Gagal Bayar Utang pada Penggemar
Kala itu ia beralasan membutuhkannya untuk keperluan pribadi.
Areum kemudian gagal membayar pinjaman tersebut, sehingga mendorong para korban untuk mengajukan tuntutan.
Menurut penggugat, Areum menyebutkan adanya masalah hubungan dan kesulitan pribadi sebagai alasan pinjaman, tetapi tidak pernah mengembalikan uang tersebut. Jumlah total yang ditipu dilaporkan sekitar 37 juta Won (sekitar Rp 407 juta).
Awalnya, Areum membantah tuduhan tersebut dan malah menyalahkan kejadian peretasan dan pacarnya saat itu.
Baca juga:
Namun, selama penyelidikan polisi, ia akhirnya mengakui bahwa ia bertindak sendiri.
Sebelumnya, ia telah dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun atas tuduhan pelecehan anak dan pencemaran nama baik.
Ia didakwa melakukan kekerasan emosional terhadap anak-anaknya dengan menyerang mantan suaminya secara verbal di depan mereka. Serta, mencemarkan nama baik seseorang yang terkait dengan sengketa hukum dengan mantan pacarnya berupa mengkritik mereka secara terbuka melalui siaran langsung.
Baca juga: Areum Eks T-Ara Ungkap Dugaan Kekerasan yang Dilakukan Mantan Suami pada Anaknya
Areum bergabung dengan T-ara pada tahun 2012 tetapi meninggalkan grup tersebut pada tahun berikutnya.
Lalu ia menikah dengan seorang pengusaha pada tahun 2019 dan memiliki dua putra sebelum bercerai pada tahun 2023.
Ia kemudian menikah lagi dengan pacarnya dan melahirkan anak ketiga pada bulan November 2023. Kini, ia dikabarkan tengah mengandung anak keempatnya.