优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta Ungkap Profesi Baru Suaminya

优游国际.com - 19/05/2025, 13:05 WIB
Andika Aditia

Penulis

KOMPAS.com – Setelah resmi diberhentikan dari kepolisian, AKBP Raden Brotoseno kini menekuni profesi baru di dunia properti.

Hal itu diungkapkan langsung oleh istrinya, penyanyi Tata Janeeta.

Dalam pernyataan yang dikutip dari kanal YouTube ALELDUL TV pada Senin (19/5/2025), Tata Janeeta mengatakan bahwa ia dan suami sedang merintis usaha jual beli rumah.

Baca juga: Maia Estianty Ingatkan Kemungkinan Resep Masakan Dicuri, Tata Janeeta: Beda Tangan Beda Rasa

"Aku sama suami kerjasama, buat bagaimana caranya kita mendapatkan rezeki dengan cara yang insya Allah lebih berkah, kayak jualan rumah," tutur Tata Janeeta kepada Maia Estianty.

Menurut Tata Janeeta, Brotoseno saat ini tengah menikmati pekerjaannya sebagai perantara sekaligus renovator rumah.

Baca juga: Maia Estianty Tanggapi Netizen yang Kasihani Tata Janeeta karena Jualan Nasi

Mereka membeli rumah yang membutuhkan perbaikan, merenovasinya, lalu menjualnya kembali.

"Suamiku kan sekarang lagi senang (jual beli rumah). Jadi, kita beli rumah yang perlu direnov, kita renov, terus dijual. Nanti uangnya kita beliin lagi rumah, kita renov rumah," jelas mantan personel Mahadewi itu.

Baca juga: Tata Janeeta Dikasihani gara-gara Buka Warung Nasi, Maia Estianty: Tata Enggak Kere ya

Dalam kesempatan yang sama, produser musik Maia Estianty dalam perbincangan sempat menimpali dengan bercanda, "Tadi mas Broto cerita pas ketemu gua, (katanya) 'sekarang gua jadi mandor' ceilah," ujar Maia.

Diketahui, AKBP Brotoseno sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat bertugas.

Baca juga: Rintis Usaha Kuliner, Tata Janeeta: Ingin Selalu Berkarya yang Penting Halal

AKBP Raden Brotoseno terjerat kasus korupsi pada tahun 2016. Saat itu, ia ditangkap oleh tim Bareskrim Polri karena menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari seorang pengacara terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, yang berlangsung pada periode 2012–2014.

Kasus ini kemudian bergulir ke persidangan, dan pada 14 Juni 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Brotoseno.

Baca juga: Tata Janeeta Kini Tampil Lebih Tertutup

Setelah menjalani masa hukuman, Brotoseno bebas bersyarat pada Februari 2020.

Namun, keberadaannya sebagai anggota aktif Polri setelah bebas dari penjara menimbulkan polemik di masyarakat.

Desakan publik agar Brotoseno dipecat dari kepolisian akhirnya ditindaklanjuti oleh institusi Polri.

Baca juga: Tata Janeeta Isi Soundtrack Film Horor Pertamanya, Muslihat

 

Pada 8 Juli 2022, melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK), diputuskan bahwa Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian.

Namun kini, Brotoseno tampaknya memilih untuk memulai lembaran baru bersama Tata Janeeta dengan merintis usaha secara mandiri.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau