KOMPAS.com - Mulai 1 Januari 2025, usia pensiun pekerja Indonesia akan naik dari 58 tahun menjadi 59 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Aturan tersebut juga menyatakan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali hingga mencapai batas 65 tahun.
Dengan kenaikan ini, pekerja yang tahun ini berusia 58 tahun dan telah pensiun tidak dapat mencairkan manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada 2025 dan harus menunggu hingga berusia 59 tahun pada 2026.
Aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat keberlanjutan pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan ketersediaan dana yang memadai untuk mendukung manfaat pensiun jangka panjang.
Namun, kebijakan ini pun menuai kritik dari kalangan pekerja swasta, yang merasa aturan tersebut tidak adil dan kurang fleksibel.
Baca juga: Update Program MBG di Jabar: 4 Daerah Belum Melaksanakan, Bey Machmudin Angkat Bicara
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea menilai, kebijakan tersebut .
Pasalnya, rata-rata usia pensiun pekerja swasta di Indonesia berkisar antara 54 hingga 57 tahun, sehingga dengan adanya penundaan pencairan manfaat pensiun selama dua hingga tiga tahun dianggap memberatkan.
"Menurut saya sebaiknya aturan tersebut direvisi karena sangat tidak adil untuk pekerja swasta. Sebaiknya (ketentuan untuk mencairkan jaminan pensiun) ditentukan berdasarkan usia pensiun di perusahaan masing-masing," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2024).
Andi juga menekankan bahwa dana pensiun yang dicairkan merupakan hak pekerja, sehingga seharusnya tidak menjadi hambatan untuk diakses.
"Itu kan uang dia (pekerja) sendiri, kok jadi repot? Sehingga menurut saya sebaiknya disesuaikan (masa pencairan jaminan pensiun) saja dengan standar usia pensiun di perusahaan masing-masing," ujar Andi.
Baca juga: Kasus PMK di Jawa Barat: 36 Sapi Mati di Tasikmalaya, Bandung Perketat Vaksinasi
Meskipun Andi memahami tujuan pemerintah untuk memperkuat dana BPJS Ketenagakerjaan, dia menegaskan bahwa kesenjangan waktu pencairan manfaat pensiun seharusnya tidak terlalu panjang. Menurutnya, jika diperlukan masa tunggu, sebaiknya tidak lebih dari satu tahun.
"Oleh karenanya, sebaiknya aturan direvisi dengan menyesuaikan batas usia pensiun di masing-masing perusahaan. Jika ada masa tunggu untuk pencairan jaminan pensiun, maka sebaiknya maksimal satu tahun saja," ucap Andi.
Andi juga menyoroti potensi manfaat ekonomi dari pencairan dana pensiun yang lebih fleksibel.
Dia percaya bahwa banyak pekerja yang memasuki usia pensiun masih memiliki kemampuan psikologis dan fisik untuk memulai usaha mandiri.
Dana pensiun, jika dicairkan tepat waktu, dapat menjadi stimulus ekonomi yang penting bagi mantan pekerja yang ingin berwirausaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.