优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Penjelasan Sri Mulyani dan Istana soal Pencairan Gaji Ke-13, Berikut Besarannya

优游国际.com - 08/02/2025, 10:22 WIB
Tim 优游国际.com,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pernyataan bersama antara Istana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dilaksanakan.

Pada Kamis, 6 Februari 2025, di Jakarta, Sri Mulyani menyampaikan sinyal positif mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR, meskipun ia tidak memberikan rincian spesifik mengenai jumlahnya.

Ia menekankan bahwa proses persiapan untuk kedua pembayaran tersebut sedang berlangsung dan meminta masyarakat untuk bersabar menunggu informasi lebih lanjut.

Baca juga: Jawab Keresahan ASN, Istana Pastikan Gaji ke-13 dan 14 Tetap Cair

Sebagai dukungan terhadap pernyataan Sri Mulyani, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR adalah hak para pegawai negeri dan akan dibayarkan.

Pada hari Jumat, 7 Februari 2025, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Hasan menambahkan, efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak mencakup belanja pegawai.

"Ibu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan, dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden tidak termasuk dalam belanja pegawai," ujarnya.

Baca juga: Anggaran IKN Ditinjau Ulang, Jokowi: Tanyakan ke Pemerintah, Itu Urusan Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Selain itu, pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 dan 14 jika memenuhi syarat tertentu, seperti telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan hak mereka atas tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Lebih lanjut, Pasal 3 Ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural juga berhak atas gaji ke-13 dan 14.

Terkait besaran gaji ke-13 dan 14, jumlah yang diterima bervariasi tergantung pada status dan kedudukan penerima.

Menurut informasi dari Antara pada Rabu, 22 Januari 2025, berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan dibayarkan tahun ini:

Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.

Merujuk pada Antara, Rabu (22/1/2025), berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.

Halaman:


Terkini Lainnya

Perawat di Cirebon Diduga Perkosa Anak Disabilitas di Ruang Isolasi, Polisi dan KPAID Turun Tangan

Perawat di Cirebon Diduga Perkosa Anak Disabilitas di Ruang Isolasi, Polisi dan KPAID Turun Tangan

Jawa Barat
Jawaban Lirih Balita S Korban Selamat dari Kebakaran di Puuwatu Soal Sumber Api

Jawaban Lirih Balita S Korban Selamat dari Kebakaran di Puuwatu Soal Sumber Api

Sulawesi Selatan
Mengapa Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM oleh Orangtua Murid?

Mengapa Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM oleh Orangtua Murid?

Jawa Barat
Libur Panjang Waisak, KA Lodaya Tambahan Bandung-Solo Dioperasikan, Ini Jadwalnya

Libur Panjang Waisak, KA Lodaya Tambahan Bandung-Solo Dioperasikan, Ini Jadwalnya

Jawa Barat
Kisah Roysevelt, Anak Kopi dari Riau yang Kini Miliki 1.000 Karyawan

Kisah Roysevelt, Anak Kopi dari Riau yang Kini Miliki 1.000 Karyawan

Sumatera Utara
Kalender Jawa Hari Ini Minggu, 11 Mei 2025 dilengkapi Weton dan Penanggalan Hijriah

Kalender Jawa Hari Ini Minggu, 11 Mei 2025 dilengkapi Weton dan Penanggalan Hijriah

Jawa Tengah
Hujan Deras Sejak Sabtu Siang, Kawasan Perumahan di Bekasi Dilanda Banjir

Hujan Deras Sejak Sabtu Siang, Kawasan Perumahan di Bekasi Dilanda Banjir

Jawa Barat
10 Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Mudah Lapar hingga Gampang Tersinggung

10 Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Mudah Lapar hingga Gampang Tersinggung

Jawa Tengah
Mahfud MD Tegaskan Hak Jokowi Melapor dan Berpolitik Setelah Jadi Warga Biasa

Mahfud MD Tegaskan Hak Jokowi Melapor dan Berpolitik Setelah Jadi Warga Biasa

Jawa Tengah
Mahfud MD: Jokowi Mulai Berubah Setelah Isu 3 Periode Muncul

Mahfud MD: Jokowi Mulai Berubah Setelah Isu 3 Periode Muncul

Sulawesi Selatan
Polisi Ungkap, Perawat di Cirebon Diduga Perkosa Remaja Disabilitas saat di Ruang Isolasi

Polisi Ungkap, Perawat di Cirebon Diduga Perkosa Remaja Disabilitas saat di Ruang Isolasi

Jawa Barat
Suhu Madinah Capai 45 Derajat, Ini Langkah Kesehatan untuk Jemaah Haji

Suhu Madinah Capai 45 Derajat, Ini Langkah Kesehatan untuk Jemaah Haji

Sulawesi Selatan
Soal Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Sulit, Koalisi Prabowo 80 Persen

Soal Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Sulit, Koalisi Prabowo 80 Persen

Sumatera Utara
Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Berstatus Mahasiswi Aktif, ITB Menunggu Proses Hukum

Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Berstatus Mahasiswi Aktif, ITB Menunggu Proses Hukum

Jawa Barat
Perawat di Cirebon Diduga Perkosa Anak Disabilitas, Terungkap dari Pengakuan Korban

Perawat di Cirebon Diduga Perkosa Anak Disabilitas, Terungkap dari Pengakuan Korban

Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau