KOMPAS.com - Pernyataan bersama antara Istana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dilaksanakan.
Pada Kamis, 6 Februari 2025, di Jakarta, Sri Mulyani menyampaikan sinyal positif mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR, meskipun ia tidak memberikan rincian spesifik mengenai jumlahnya.
Ia menekankan bahwa proses persiapan untuk kedua pembayaran tersebut sedang berlangsung dan meminta masyarakat untuk bersabar menunggu informasi lebih lanjut.
Baca juga: Jawab Keresahan ASN, Istana Pastikan Gaji ke-13 dan 14 Tetap Cair
Sebagai dukungan terhadap pernyataan Sri Mulyani, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR adalah hak para pegawai negeri dan akan dibayarkan.
Pada hari Jumat, 7 Februari 2025, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Hasan menambahkan, efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak mencakup belanja pegawai.
"Ibu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan, dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden tidak termasuk dalam belanja pegawai," ujarnya.
Baca juga: Anggaran IKN Ditinjau Ulang, Jokowi: Tanyakan ke Pemerintah, Itu Urusan Pemerintah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Selain itu, pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 dan 14 jika memenuhi syarat tertentu, seperti telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan hak mereka atas tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.
Lebih lanjut, Pasal 3 Ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural juga berhak atas gaji ke-13 dan 14.
Terkait besaran gaji ke-13 dan 14, jumlah yang diterima bervariasi tergantung pada status dan kedudukan penerima.
Menurut informasi dari Antara pada Rabu, 22 Januari 2025, berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan dibayarkan tahun ini:
Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.
Merujuk pada Antara, Rabu (22/1/2025), berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.