Terkait polemik yang ditimbulkan, Bupati Indramayu Lucky Hakim akhirnya angkat bicara soal kegiatan liburannya ke Jepang.
Lucky membenarkan bahwa dirinya kini tengah berada di Jepang, seperti yang disebutkan Gubernur Dedi Mulyadi.
"Betul saya di Jepang dan sehabis lebaran kemarin berangkat dan sampai selesai cuti bersama," kata Lucky saat dikonfirmasi 优游国际.com melalui pesan singkat, Minggu (6/4/2025).
Namun, saat ditanya tentang izin kepada Gubernur dan Mendagri, Lucky hanya menyampaikan jawaban singkat.
"Nanti saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan," kata Lucky.
Lucky kemudian menjelaskan bahwa pada hari H Lebaran Idul Fitri, ia telah menggelar open house di Pendopo Kantor Bupati Indramayu yang kemudian dilanjutkan dengan patroli jalanan.
"Lalu di hari H+2 Lebaran, ke Jepang sampai tanggal 7 dan tanggal 8 sudah mulai kerja kembali seperti biasa, ada agenda ke desa korban rob di eretan," kata Lucky.
Ditemui terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto juga memberikan tanggapan terkait kasus ini.
Ia mengingatkan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara.
Sanksi ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya di Pasal 76 Ayat (1) huruf i, yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.
Bima Arya menjelaskan bahwa menurut undang-undang tersebut, kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur dapat diberhentikan sementara oleh Presiden selama tiga bulan.
Sementara itu, untuk bupati dan walikota beserta wakilnya, sanksi pemberhentian sementara dapat diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.
"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota," kata Bima Arya.
Bima Arya juga mengingatkan bahwa kepala daerah yang meninggalkan tugasnya selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan, akan dikenakan sanksi teguran tertulis.
Teguran tertulis ini dapat diberikan maksimal dua kali, dan jika pelanggaran terjadi lebih dari dua kali, kepala daerah akan diwajibkan mengikuti pembinaan khusus yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Pengaturan lebih lanjut didalam Pasal 77 Ayat (4) Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian," tambah Bima Arya.
Sumber: