KOMPAS.com — Nama Tia Rahmania belakangan menjadi sorotan usai memenangi gugatan terhadap Mahkamah Partai PDI Perjuangan (PDI-P) dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pemecatan dirinya dari keanggotaan partai, usai dituduh terlibat dalam penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Mahkamah Partai PDI-P sebelumnya menyatakan Tia terbukti melakukan penggelembungan sebanyak 1.629 suara dan melanggar kode etik partai.
Akibatnya, Tia batal dilantik sebagai anggota DPR RI. Posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana, yang merupakan caleg PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1 dengan perolehan suara terbanyak kedua.
Namun, dalam putusan perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus, majelis hakim menyatakan Tia tidak terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
“Menyatakan PENGGUGAT tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/24051 4/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh TERGUGAT I,” demikian bunyiputusan yang dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (18/4/2025).
Baca juga:
Tia Rahmania lahir di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada 3 Maret 1979. Ia merupakan putri dari almarhum H. Badaruddin, mantan Bupati Barito Putra. Kini, ia berdomisili di Kota Serang, Banten.
Dikenal sebagai sosok akademisi, Tia mengenyam pendidikan di Universitas Indonesia, tempat ia meraih gelar sarjana dan magister di bidang Psikologi masing-masing pada tahun 2001 dan 2004.
Sejak 2009, ia aktif sebagai dosen di Program Studi Psikologi Universitas Paramadina.
Dari dunia akademik, Tia kemudian menapaki dunia politik lewat PDI-P. Pada Pileg 2024, ia maju sebagai calon legislatif dari Dapil Banten 1, yang meliputi wilayah Pandeglang dan Lebak. Ia berhasil meraih 37.359 suara, unggul dari Bonnie Triyana yang memperoleh 36.516 suara.
Meski sempat dipecat oleh Mahkamah Partai, kini Tia berhasil membuktikan dirinya melalui jalur hukum.
Meski demikian, pihak tergugat telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Juru bicara PDI-P, Guntur Romli, menyatakan heran karena putusan yang sudah terbit sejak 20 Februari 2025 baru ramai diperbincangkan belakangan ini.
“Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus itu tanggal 20 Februari 2025, bukan hari ini, 18 April 2025. Hampir dua bulan lalu. Kami tidak tahu kok baru ramai hari ini,” kata Guntur kepada 优游国际.com, Jumat (18/4/2025).
Baca juga:
Guntur juga menekankan bahwa seharusnya persoalan seperti ini diselesaikan di internal partai.
“Dalam Pasal 93 Anggaran Dasar PDI Perjuangan ayat (1) juga disebutkan 'Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai',” ujarnya.
Meski proses hukum masih berjalan, kemenangan Tia di pengadilan memberi angin segar bagi perjalanan politiknya ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.