优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Siapa Tia Rahmania? Menang Gugatan Lawan Mahkamah PDI-P Kasus Penggelembungan Suara

优游国际.com - 19/04/2025, 12:47 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com — Nama Tia Rahmania belakangan menjadi sorotan usai memenangi gugatan terhadap Mahkamah Partai PDI Perjuangan (PDI-P) dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pemecatan dirinya dari keanggotaan partai, usai dituduh terlibat dalam penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Mahkamah Partai PDI-P sebelumnya menyatakan Tia terbukti melakukan penggelembungan sebanyak 1.629 suara dan melanggar kode etik partai.

Akibatnya, Tia batal dilantik sebagai anggota DPR RI. Posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana, yang merupakan caleg PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1 dengan perolehan suara terbanyak kedua.

Namun, dalam putusan perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus, majelis hakim menyatakan Tia tidak terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

“Menyatakan PENGGUGAT tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/24051 4/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh TERGUGAT I,” demikian bunyiputusan yang dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (18/4/2025).

Baca juga:

Lantas, siapa sebenarnya Tia Rahmania?

Tia Rahmania lahir di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada 3 Maret 1979. Ia merupakan putri dari almarhum H. Badaruddin, mantan Bupati Barito Putra. Kini, ia berdomisili di Kota Serang, Banten.

Dikenal sebagai sosok akademisi, Tia mengenyam pendidikan di Universitas Indonesia, tempat ia meraih gelar sarjana dan magister di bidang Psikologi masing-masing pada tahun 2001 dan 2004.

Sejak 2009, ia aktif sebagai dosen di Program Studi Psikologi Universitas Paramadina.

Dari dunia akademik, Tia kemudian menapaki dunia politik lewat PDI-P. Pada Pileg 2024, ia maju sebagai calon legislatif dari Dapil Banten 1, yang meliputi wilayah Pandeglang dan Lebak. Ia berhasil meraih 37.359 suara, unggul dari Bonnie Triyana yang memperoleh 36.516 suara.

Meski sempat dipecat oleh Mahkamah Partai, kini Tia berhasil membuktikan dirinya melalui jalur hukum.

Meski demikian, pihak tergugat telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Juru bicara PDI-P, Guntur Romli, menyatakan heran karena putusan yang sudah terbit sejak 20 Februari 2025 baru ramai diperbincangkan belakangan ini.

“Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus itu tanggal 20 Februari 2025, bukan hari ini, 18 April 2025. Hampir dua bulan lalu. Kami tidak tahu kok baru ramai hari ini,” kata Guntur kepada 优游国际.com, Jumat (18/4/2025).

Baca juga:

Guntur juga menekankan bahwa seharusnya persoalan seperti ini diselesaikan di internal partai.

“Dalam Pasal 93 Anggaran Dasar PDI Perjuangan ayat (1) juga disebutkan 'Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai',” ujarnya.

Meski proses hukum masih berjalan, kemenangan Tia di pengadilan memberi angin segar bagi perjalanan politiknya ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diusulkan Jadi Syarat Penerima Bansos, Apa Itu Vasektomi?

Diusulkan Jadi Syarat Penerima Bansos, Apa Itu Vasektomi?

Jawa Timur
Purnawirawan TNI AD Bertemu Prabowo di Istana, Bahas Apa?

Purnawirawan TNI AD Bertemu Prabowo di Istana, Bahas Apa?

Jawa Tengah
GRIB Jaya Segel Pabrik, Gubernur Kalteng: Ini Bukan Negara Ormas!

GRIB Jaya Segel Pabrik, Gubernur Kalteng: Ini Bukan Negara Ormas!

Kalimantan Timur
Kapan Gaji ke-13 Pensiunan Cair?

Kapan Gaji ke-13 Pensiunan Cair?

Sulawesi Selatan
Banyak Tanggal Merah dan Long Weekend, Cek Daftar Hari Libur Mei 2025

Banyak Tanggal Merah dan Long Weekend, Cek Daftar Hari Libur Mei 2025

Kalimantan Timur
Bayi 2 Bulan Jadi Korban Tabrak Lari di Tol Sedyatmo Arah Bandara Soekarno-Hatta

Bayi 2 Bulan Jadi Korban Tabrak Lari di Tol Sedyatmo Arah Bandara Soekarno-Hatta

Jawa Barat
Gaji ke-13 Pensiunan Cair Juni 2025, Ini Besarannya Sesuai Golongan

Gaji ke-13 Pensiunan Cair Juni 2025, Ini Besarannya Sesuai Golongan

Jawa Timur
Mahasiswi di Palembang Diduga Dianiaya, Dua Pelaku Anak Anggota DPRD Pagar Alam

Mahasiswi di Palembang Diduga Dianiaya, Dua Pelaku Anak Anggota DPRD Pagar Alam

Sumatera Utara
Pesta Miras di Lapas Bukittinggi 2 Napi Tewas, DPR Minta Kalapas Dicopot dan Sistem Dibenahi

Pesta Miras di Lapas Bukittinggi 2 Napi Tewas, DPR Minta Kalapas Dicopot dan Sistem Dibenahi

Sumatera Utara
Pabrik di Kalteng Disegel Ormas GRIB Jaya, Gubernur dan Kapolda Kalteng Angkat Bicara

Pabrik di Kalteng Disegel Ormas GRIB Jaya, Gubernur dan Kapolda Kalteng Angkat Bicara

Kalimantan Timur
Cara Cek Bansos PKH Tahap 2 Mei 2025 dan Jadwal Pencairannya

Cara Cek Bansos PKH Tahap 2 Mei 2025 dan Jadwal Pencairannya

Jawa Barat
Depok Gelar CFD Perdana di Jalan Margonda, Ribuan Warga Antusias Berolahraga

Depok Gelar CFD Perdana di Jalan Margonda, Ribuan Warga Antusias Berolahraga

Jawa Barat
Pensiunan PNS Siap-siap Gaji ke-13 Cair Bulan Juni, Ini Daftar Nominalnya

Pensiunan PNS Siap-siap Gaji ke-13 Cair Bulan Juni, Ini Daftar Nominalnya

Kalimantan Timur
Cekcok Uang Rp 2.000, Pak Ogah di Lubuklinggau Kena 7 Tusukan dari Tukang Ojek

Cekcok Uang Rp 2.000, Pak Ogah di Lubuklinggau Kena 7 Tusukan dari Tukang Ojek

Sumatera Utara
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 4 Mei 2025 Kompak Turun Lagi, Saat yang Tepat untuk Beli?

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 4 Mei 2025 Kompak Turun Lagi, Saat yang Tepat untuk Beli?

Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau