优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Bongkar Kasus Suap Rudi Suparmono, Kejagung Gelar Uang Bukti Rp 21 M

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Pidana Militer Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dipamerkan kepada publik, Selasa (14/1/2025). 

Rudi Suparmono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan hakim Gregorius Ronald Tannur.

Uang yang dipamerkan dalam pecahan dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dan rupiah, tercatat memiliki total nilai mencapai Rp 21.141.956.000.

Barang bukti tersebut disusun rapi di atas empat meja, menampilkan tumpukan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, serta uang dollar dalam berbagai pecahan, termasuk USD 100 dan SGD 1.000.

Selain itu, terdapat tiga koper berwarna hijau, hitam, dan merah, serta sebuah ransel berwarna hijau tua yang terlihat di bawah meja.

Uang tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni rumah Rudi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan tempat tinggalnya di Palembang, Sumatera Selatan.

Kronologi penangkapan

Rudi Suparmono telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ada cukup bukti mengenai keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi, seperti yang diungkapkan oleh Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Rudi ditangkap di Palembang dan segera dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Sebagai mantan Ketua PN Surabaya, Rudi diduga menerima suap dan gratifikasi saat menjabat, untuk memengaruhi kasus yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

Saat penangkapannya, Rudi mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma tanpa mengenakan rompi tersangka, dan terlihat tertutup, hanya menundukkan kepala dan menggunakan masker.

Sebelumnya, informasi dari Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa Rudi menerima suap sebesar 20.000 dollar Singapura, sementara panitera Siswanto menerima 10.000 dollar Singapura.

Uang tersebut belum diserahkan kepada hakim Erintuah Damanik, yang diketahui telah menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Harli juga menjelaskan bahwa Rudi bertemu dengan Lisa atas perantara mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang diduga sebagai makelar kasus.

Dalam pertemuan itu, Lisa meminta informasi mengenai susunan majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur.

Dalam pengadilan yang melibatkan ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, terungkap bahwa mereka menerima suap total sebesar Rp 4,6 miliar.

Rudi Suparmono kini telah dipindahkan dari jabatannya dan pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat pada tahun 2024.

Ia kemudian dipromosikan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Palembang, namun saat ini sedang menghadapi sanksi berat dari Mahkamah Agung.

Sumber: Penampakan Barang Bukti Uang Sitaan dari Rumah Eks Ketua PN Surabaya

/jawa-tengah/read/2025/01/15/172900988/bongkar-kasus-suap-rudi-suparmono-kejagung-gelar-uang-bukti-rp-21-m

Terkini Lainnya

Senangnya Mujadi, Peternak Sintang, 3 Sapi Kurban Dipilih Presiden Prabowo untuk Idul Adha 2025
Senangnya Mujadi, Peternak Sintang, 3 Sapi Kurban Dipilih Presiden Prabowo untuk Idul Adha 2025
Kalimantan Timur
Bungkus 100 Kg Sabu di Rumah Mewah, Pria di Medan Ternyata Diinstruksikan Lewat Aplikasi
Bungkus 100 Kg Sabu di Rumah Mewah, Pria di Medan Ternyata Diinstruksikan Lewat Aplikasi
Jawa Barat
Suami Najwa Shihab Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia di RS PON, Sakit Apa?
Suami Najwa Shihab Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia di RS PON, Sakit Apa?
Jawa Timur
Peluk dan Tangis Dedi Mulyadi Saat Pulangkan 273 Siswa dari Barak Militer di Hari Kebangkitan Nasional
Peluk dan Tangis Dedi Mulyadi Saat Pulangkan 273 Siswa dari Barak Militer di Hari Kebangkitan Nasional
Jawa Barat
Profil Ibrahim Sjarief Assegaf: Pengacara Berprestasi dan Suami Najwa Shihab Meninggal karena Stroke
Profil Ibrahim Sjarief Assegaf: Pengacara Berprestasi dan Suami Najwa Shihab Meninggal karena Stroke
Sumatera Utara
Perjalanan Hidup Ibrahim Assegaf, Suami Najwa Shihab dan Pengacara Senior, Meninggal karena Stroke
Perjalanan Hidup Ibrahim Assegaf, Suami Najwa Shihab dan Pengacara Senior, Meninggal karena Stroke
Jawa Timur
Kisah Levina, Jemaah Haji Termuda Asal Jateng, Gantikan Ibunda, Berangkat di Usia 18 Tahun
Kisah Levina, Jemaah Haji Termuda Asal Jateng, Gantikan Ibunda, Berangkat di Usia 18 Tahun
Jawa Tengah
Megawati Hangestri Perkuat Pelatnas Jelang Turnamen Internasional 2025
Megawati Hangestri Perkuat Pelatnas Jelang Turnamen Internasional 2025
Jawa Timur
Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Sosoknya
Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Sosoknya
Jawa Barat
Pembayaran Dam/Hadyu Haji 2025 Bisa Lewat Baznas, Begini Mekanismenya
Pembayaran Dam/Hadyu Haji 2025 Bisa Lewat Baznas, Begini Mekanismenya
Jawa Timur
Rincian Dana Hibah Rp 4,4 M Baznas Tasikmalaya: Guru Ngaji Rp 261,3 Juta hingga Mobil Rp 1,4 Miliar
Rincian Dana Hibah Rp 4,4 M Baznas Tasikmalaya: Guru Ngaji Rp 261,3 Juta hingga Mobil Rp 1,4 Miliar
Jawa Barat
SPMB Samarinda 2025 Terapkan Tes Akademik, Tidak Lagi Pakai Nilai Rapor
SPMB Samarinda 2025 Terapkan Tes Akademik, Tidak Lagi Pakai Nilai Rapor
Kalimantan Timur
Jokowi: Ijazah Saya Akan Dibuka Jika Diminta oleh Hakim
Jokowi: Ijazah Saya Akan Dibuka Jika Diminta oleh Hakim
Jawa Timur
Update Kualitas Udara di Jawa Barat: Data AQI Terkini
Update Kualitas Udara di Jawa Barat: Data AQI Terkini
Jawa Barat
Jokowi Ambil Kembali Ijazah dari Bareskrim: Akan Dibuka Saat Diminta Pengadilan
Jokowi Ambil Kembali Ijazah dari Bareskrim: Akan Dibuka Saat Diminta Pengadilan
Sulawesi Selatan
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke