JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Pidana Militer Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dipamerkan kepada publik, Selasa (14/1/2025).
Rudi Suparmono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan hakim Gregorius Ronald Tannur.
Uang yang dipamerkan dalam pecahan dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dan rupiah, tercatat memiliki total nilai mencapai Rp 21.141.956.000.
Barang bukti tersebut disusun rapi di atas empat meja, menampilkan tumpukan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, serta uang dollar dalam berbagai pecahan, termasuk USD 100 dan SGD 1.000.
Selain itu, terdapat tiga koper berwarna hijau, hitam, dan merah, serta sebuah ransel berwarna hijau tua yang terlihat di bawah meja.
Uang tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni rumah Rudi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan tempat tinggalnya di Palembang, Sumatera Selatan.
Kronologi penangkapan
Rudi Suparmono telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ada cukup bukti mengenai keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi, seperti yang diungkapkan oleh Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Rudi ditangkap di Palembang dan segera dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Sebagai mantan Ketua PN Surabaya, Rudi diduga menerima suap dan gratifikasi saat menjabat, untuk memengaruhi kasus yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.
Saat penangkapannya, Rudi mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma tanpa mengenakan rompi tersangka, dan terlihat tertutup, hanya menundukkan kepala dan menggunakan masker.
Sebelumnya, informasi dari Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa Rudi menerima suap sebesar 20.000 dollar Singapura, sementara panitera Siswanto menerima 10.000 dollar Singapura.
Uang tersebut belum diserahkan kepada hakim Erintuah Damanik, yang diketahui telah menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Harli juga menjelaskan bahwa Rudi bertemu dengan Lisa atas perantara mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang diduga sebagai makelar kasus.
Dalam pertemuan itu, Lisa meminta informasi mengenai susunan majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur.
Dalam pengadilan yang melibatkan ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, terungkap bahwa mereka menerima suap total sebesar Rp 4,6 miliar.
Rudi Suparmono kini telah dipindahkan dari jabatannya dan pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat pada tahun 2024.
Ia kemudian dipromosikan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Palembang, namun saat ini sedang menghadapi sanksi berat dari Mahkamah Agung.
Sumber: Penampakan Barang Bukti Uang Sitaan dari Rumah Eks Ketua PN Surabaya
/jawa-tengah/read/2025/01/15/172900988/bongkar-kasus-suap-rudi-suparmono-kejagung-gelar-uang-bukti-rp-21-m