KOMPAS.com - Bitner Sianturi memutuskan untuk mencabut gugatannya terhadap dua pedagang sayur keliling di Magetan yang sebelumnya ia tuduh menyebabkan warung kelontongnya sepi pembeli.
Keputusan warga Desa Pesu, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, itu untuk mencabut gugatan diumumkan dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Magetan pada Rabu (12/2/2024).
Selain mencabut gugatan terhadap para pedagang, Bitner juga menarik tuntutannya terhadap Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
Apa Alasan Bitner Cabut Gugatan?
Sebelumnya, Bitner menggugat pedagang sayur keliling karena dianggap tidak menindaklanjuti keluhannya terkait akivitas mereka berjualan di depan warung kelontongnya.
Bitner mengungkapkan bahwa keputusannya mencabut gugatan diambil demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kita bicara keadaan, keamanan ketertiban masyarakat, pada akhirnya saya yang mengalah bukan berarti kalah untuk kebaikan bersama. Hari ini saya mencabut gugatan saya," ujarnya saat ditemui di PN Magetan.
Kenapa Bitner Tetap Minta Ganti Rugi?
Meskipun mencabut gugatan, Bitner tetap meminta ganti rugi kepada dua pedagang sayur keliling tersebut.
Ia menuntut kompensasi sebesar Rp 540 juta serta Rp 1.000 sebagai ganti rugi materiil akibat kerugian yang ia klaim telah diderita selama lima tahun terakhir.
"Saya minta itu Rp 540 juta dan Rp 1.000 kerugian materiilnya. Saya minta seperti itu, tapi kalau tidak dipenuhi, saya akan tetap mencabut gugatan saya," imbuhnya.
Sebelumnya, Bitner melayangkan gugatan kepada dua pedagang sayur keliling dengan alasan bahwa usaha mereka menyebabkan warung kelontong miliknya kehilangan pelanggan.
Ia menuntut ganti rugi karena merasa pendapatannya berkurang drastis akibat persaingan dengan pedagang keliling tersebut.
Sidang kedua dalam perkara ini dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama dengan agenda mediasi antara pihak-pihak terkait.
Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul "Cabut Gugatan kepada Pedagang Sayur, Butner Sianturi Tetap Minta Ganti Rugi Rp 1.000 dan Rp 540 Juta".
/jawa-tengah/read/2025/02/12/151331588/bitner-sianturi-cabut-gugatan-tapi-tetap-minta-pedagang-sayur-di