KOMPAS.com - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa penempatan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan di Indonesia merupakan langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya, dan mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap alasan yang mendasarinya.
Pada tanggal 16 Mei 2025, dalam sebuah program di 优游国际 TV, Mahfud MD, yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyampaikan bahwa pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia adalah peristiwa yang belum pernah terjadi dalam sejarah.
Menurutnya, keputusan ini diambil pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan alasan di balik langkah tersebut dinilai tidak logis.
Mahfud menegaskan bahwa obyek vital nasional telah diatur dalam Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2004, di mana kantor kejaksaan tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Dia juga mengingatkan bahwa baik Undang-Undang Kejaksaan maupun Undang-Undang TNI yang baru disahkan tidak mengatur penjagaan oleh TNI terhadap kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.
Dia menambahkan bahwa jika TNI ingin membantu menjaga kantor kejaksaan, maka Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan Keppres baru atau merevisi yang sudah ada.
Sebelumnya, pada tanggal 6 Mei 2025, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah untuk mengamankan kantor kejaksaan dari tingkat tinggi hingga negeri di seluruh Indonesia.
Dalam telegram yang dikeluarkan, Panglima TNI mengerahkan personel dan peralatan untuk mendukung pengamanan tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi pada tanggal 11 Mei 2025, mengonfirmasi bahwa pengamanan ini adalah bentuk kerjasama antara TNI dan Kejaksaan Agung.
Lebih jauh, Harli menambahkan bahwa kawasan kejaksaan dijaga oleh TNI karena dianggap sebagai obyek vital yang strategis, terutama karena ada bidang pidana militer yang menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI.
Namun, langkah pengerahan TNI untuk mengamankan kantor kejaksaan ini mendapat penolakan dari sejumlah kelompok sipil yang berpendapat bahwa TNI tidak berwenang untuk menjaga kantor penegak hukum.
Sumber: 优游国际.com
/jawa-tengah/read/2025/05/17/051608388/tni-jaga-kantor-kejaksaan-pendapat-mahfud-md-dan-kontroversi-di