Kedua pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu adalah Faizer Yahya alias Dede dan Hasan Alhabshy.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan bahwa polisi awalnya melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku di Jakarta sebelum akhirnya menemukan jejak mereka di Bali.
“Jadi bisa saya jelaskan, perburuan ini berlangsung dari tanggal 3 sampai 11 Februari. Kami sempat mengejar mereka ke Jakarta,” kata AKP Aji Riznaldi Nugroho dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (11/2/2025).
Namun, upaya penangkapan di Jakarta tidak membuahkan hasil. Polisi kemudian melanjutkan pencarian ke wilayah Kabupaten Bogor sebelum mendapatkan informasi bahwa kedua buron tersebut berada di Bali.
“Kemudian diluncurkan kolaborasi antara Polda dan Polresta untuk melakukan penangkapan di Bali,” lanjut Aji.
Tim kepolisian melakukan pengintaian selama dua hari sebelum akhirnya berhasil menangkap Dede dan Hasan di sebuah penginapan di wilayah Kuta. Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan.
“Kami melakukan pengintaian selama dua hari, dan alhamdulillah hasilnya, yang bersangkutan dapat kita amankan di wilayah Bali,” ujarnya.
Polisi menemukan salah satu paspor tujuan Netherlands (Belanda).
Saat ini, Dede dan Hasan sedang diperiksa oleh penyidik terkait dugaan keterlibatan mereka sebagai aktor intelektual dalam kasus penembakan ini.
“Kami akan sampaikan setelah pemeriksaan lebih lanjut dalam penyidikan,” tambahnya.
Motif dendam pribadi dan peran para pelaku
Sebelumnya, empat tersangka lainnya dalam kasus ini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka adalah Bambang Hamid, Muhammad Renmaur, Nikson Yason, dan Tioni Lakonda.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menyatakan bahwa Bambang Hamid merupakan eksekutor utama yang menembak korban berinisial TB (45) di lokasi kejadian pada Senin (3/2/2025).
“Untuk tersangka yang kita amankan saat ini ada empat. Yang pertama atas nama B, yang merupakan pelaku utama penembakan,” ujar Eko dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (4/2/2025).
Eko menambahkan bahwa sebelum ditembak, korban sempat mengalami pengeroyokan. TB mencoba melawan, namun akhirnya tewas setelah ditembak.
“Sekitar pukul 01.30 WIB, awalnya terjadi pemukulan dan sebagainya. Lalu, diakhiri dengan penembakan tersebut,” katanya.
Para tersangka kini ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berencana dan dijerat dengan hukuman maksimal seumur hidup.
“Mereka kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan maut. Ancamannya, yaitu penjara seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Dendam pribadi diduga menjadi motif utama di balik penembakan yang menewaskan Torang Heriyanto (45), warga Bogor.
Menurut penyelidikan, Dede dan Hasan diduga telah merencanakan aksi ini dan menyuruh Bambang Hamid sebagai eksekutor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa perselisihan bermula dari teguran yang diberikan Dede kepada korban pada Sabtu (1/2/2025).
Teguran tersebut berujung pada pertikaian setelah korban mengeluarkan kata-kata kasar.
“Jadi sebelumnya di hari Sabtu, ada perselisihan karena korban ditegur oleh yang bersangkutan (Dede). Kemudian si korban mengeluarkan kata-kata kasar,” jelasnya.
Penyidik masih mendalami apakah Bambang Hamid merupakan pembunuh bayaran.
“Sebelum korban ditembak, ada perintah dari salah satu DPO untuk menembak. Kami masih dalami apakah pelaku penembakan ini adalah orang sewaan atau bukan, tetapi kemungkinan ke arah sana ada,” lanjutnya.
Kesaksian saksi mata dan barang bukti
Saksi mata bernama Fajar yang mengevakuasi korban ke rumah sakit mengungkapkan bahwa Dede sempat menegur korban saat sedang minum di pasar.
“Sebenarnya ini masalah sepele, tinggal diobrolkan. Tapi dengan bahasa D yang tidak mengenakkan, akhirnya kami datang ke Polsek dengan maksud ingin dimediasi,” ujarnya.
Namun, dua hari kemudian, perselisihan berlanjut hingga terjadi pemukulan dan penembakan.
“Saya lihat langsung kejadiannya, di depan mata saya. Korban diserang lebih dari satu orang, ada sekitar 20 orang lah,” kata Fajar.
Menurutnya, setelah korban dipukul, ia berusaha melawan. Namun, Dede kemudian memberikan perintah kepada Bambang untuk menembak.
“Iya, D ada di lokasi, bahkan dia yang berteriak bilang ‘matiin, tembak’,” tandasnya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menegaskan bahwa senjata api yang digunakan dalam penembakan ini pertama kali digunakan di Bogor.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah satu buah HP berwarna ungu, tiga butir selongsong peluru berukuran 9 mm, peluru ukuran 9 mm, serta satu pucuk senjata warna hitam,” paparnya.
Dede dan korban sempat cekcok pada Sabtu (1/2/2025), kemudian Hasan Alhabshy juga terlibat dalam perselisihan dengan korban pada Senin (3/2/2025) dini hari. Pada saat kejadian, tersangka Muhammad Renmaur memukul kepala korban dengan balok kayu sebelum akhirnya korban ditembak oleh Bambang atas perintah Dede.
“Pasti kami akan sikat habis ini. Saya tidak pandang bulu, siapa pun yang ingin berbuat hal-hal yang merugikan atau merusak Polres Bogor, wilayah Bogor Kota, kami akan tindak tegas,” tegas Kombes Eko.
Para tersangka dijerat dengan pasal Undang-undang Nomor 12 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Undang-undang Darurat, atau Pasal 3 KUHPidana, serta Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat 1 dan 340 KUHPidana junto Pasal 55 tentang penggunaan senjata api, pembunuhan berencana, serta pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ramdhan Triyadi Bempah | Editor: Akhdi Martin Pratama ), Tribunnews Bogor
/jawa-timur/read/2025/02/12/091000188/dua-buron-kasus-penembakan-di-bogor-ditangkap-di-bali-diduga-hendak