Kunjungan ini berlangsung dalam suasana akrab selama sekitar 45 menit. Jokowi dan Kasmudjo berbincang santai mengenang masa-masa kuliah di UGM.
Namun, di balik suasana hangat tersebut, pertemuan ini turut disorot karena Ir. Kasmudjo tengah menghadapi gugatan hukum terkait ijazah Jokowi.
Ir. Kasmudjo Terkejut Didatangi Jokowi
Ir. Kasmudjo mengaku tidak diberi kabar sebelumnya bahwa Presiden akan datang. Ia hanya mendapatkan informasi dari aparat keamanan sehari sebelumnya.
"Saya lewat Pak Polisi yang ke sini, katanya besok (Pak Jokowi) ke sini antara jam 9 atau jam 10. Saya tidak ada komunikasi langsung bahwa mau ke sana atau ke sini," ujar Kasmudjo saat ditemui Rabu (14/5/2025).
Kasmudjo mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kunjungan Presiden ke kediamannya.
"Begitu datang, saya terima kasih. Maturnuwun saya ditilik (dijenguk) murid saya. Kalau saya sama orang-orang bilangnya, saya dosennya, saya gurunya," ucapnya dengan penuh haru.
Dalam pertemuan tersebut, Kasmudjo menyatakan bahwa Jokowi tidak menyinggung soal ijazah ataupun gugatan yang tengah berjalan di pengadilan.
"Nggak ada (obrolan soal ijazah), nggak sama sekali," katanya.
Jokowi, kata dia, lebih banyak membicarakan pelajaran dan pengalaman selama kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
"Ya bicara mengenai pelajaran-pelajaran dulu. Karena beliau ini yang memegang penuh di lab-nya, sama teorinya mengenai struktur dan sifat kayu," ujar Jokowi sehari setelah kunjungan, saat ditemui di Solo, Rabu (14/5/2025).
Klarifikasi: Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi
Ir. Kasmudjo menegaskan bahwa dirinya bukanlah pembimbing skripsi Jokowi. Ia hanya menjadi dosen pembimbing akademik saat Jokowi menjalani masa kuliah.
"Saya tidak membimbing skripsi. Pembimbingnya itu Prof Sumitro. Saya juga tidak pernah melihat ijazahnya," ungkap Kasmudjo.
Ia menjelaskan bahwa saat Jokowi kuliah antara tahun 1980 hingga lulus pada 1985, dirinya masih berstatus asisten dosen dan tidak memiliki wewenang penuh dalam pengajaran.
"Selama Pak Jokowi kuliah, saya mendampingi dosen-dosen senior. Saya tidak boleh mengajar sendiri, hanya sebagai asisten atau pembantu dosen," katanya.
Kasmudjo resmi pensiun dari Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 2014. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Laboratorium Produk Non-Kayu dan Mebel di Departemen Teknologi Hasil Hutan.
Ir. Kasmudjo menjadi salah satu pihak yang turut digugat dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Gugatan ini diajukan oleh Ir. Komardin ke Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn, terdaftar pada 5 Mei 2025.
Gugatan tersebut juga ditujukan kepada Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Rektor UGM, dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan.
Menanggapi gugatan itu, Kasmudjo mengaku tidak siap menghadapi proses hukum yang rumit dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak fakultas.
"Ndak siap. Soalnya menghadapi macem-macem itu saya belum pernah," katanya.
"Saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Segala sesuatunya, apakah itu urusan ijazah, perdata, atau perwakilan untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas," tambahnya.
Jokowi Siap Bantu Jika Diperlukan
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa kunjungannya ke rumah Kasmudjo juga dilandasi rasa tanggung jawab dan kepedulian. Ia mengetahui bahwa dosennya yang sudah sepuh tengah menghadapi gugatan hukum.
"Saya ke sana karena membaca bahwa beliau, Pak Ir. Kasmudjo, Dekan Fakultas Kehutanan, dan Rektor UGM digugat. Beliau ini sudah tua dan sepuh. Saya ke sana untuk mengonfirmasi apakah mungkin saya bisa bantu dari sisi tim hukumnya. Ternyata sudah dibantu dari Fakultas Kehutanan UGM," ungkap Jokowi.
Jokowi menilai persoalan gugatan ijazah palsu ini sebaiknya segera diselesaikan melalui jalur hukum.
"Sebetulnya hal yang ringan, tetapi ya harus diselesaikan di ranah hukum. Karena kalau tidak, bisa berkepanjangan terus," ujarnya.
Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut.
Ia menyebut bahwa penggugat berasal dari Makassar dan merupakan seorang advokat atau pengamat sosial.
"Iya benar. (Penggugat) advokat atau pengamat sosial," ujar Cahyono melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/5/2025).
Hingga saat ini, proses hukum masih dalam tahap pemanggilan para pihak untuk sidang perdana.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Labib Zamani, Wijaya Kusuma | Editor: Ferril Dennys, Gloria Setyvani Putri)
/jawa-timur/read/2025/05/16/061600688/ir.-kasmudjo-cerita-soal-kuliah-jokowi-dan-gugatan-ijazah-di