KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani mengomentari keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mewajibkan penyanyi Agnez Mo membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias, pencipta lagu "Bilang Saja".
Dalam sebuah unggahan di media sosial, Ahmad Dhani menyatakan telah berusaha menghubungi Agnez Mo selama setahun terakhir, tetapi tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Agnez.
"Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, tapi tidak direspons," tulis Ahmad Dhani di akun Instagram-nya, yang dikutip pada Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Agnez Mo Didenda Royalti Rp 1,5 Miliar, Ahmad Dhani: Sudah Setahun Saya Coba Hubungi
Baca juga: Ikuti Kasus Royalti Ari Bias Vs Agnez Mo, Anji: Penyanyi Musti Lebih Menghargai Pencipta Lagu
Ahmad Dhani pun menekankan pentingnya keadilan bagi para pencipta lagu.
"Dan saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut keadilan," lanjut Ahmad Dhani dalam pernyataannya.
Baca juga: Melly Goeslaw Heran Agnez Mo Diputus Bersalah dan Wajib Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias
Hingga saat ini, pihak Agnez Mo belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan pengadilan tersebut.
Kasus royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo telah memicu beragam reaksi dari masyarakat serta pelaku industri musik.
Sebagian besar memberikan dukungan terhadap keputusan ini sebagai langkah positif dalam perlindungan hak cipta.
Namun, ada juga pihak yang mempertanyakan bagaimana penerapan aturan ini di masa depan.
Keputusan ini menunjukkan pentingnya perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu, yang menjadi isu krusial di dunia musik saat ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul "Agnez Mo Didenda Royalti Rp 1,5 Miliar, Ahmad Dhani: Sudah Setahun Saya Coba Hubungi".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.