KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka kesempatan untuk mendapatkan bantuan pembangunan dan renovasi masjid dan mushala serta rintisan masjid dan mushala ramah lingkungan untuk tahun anggaran 2025.
Program bantuan ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan masjid dan mushala yang lebih baik, dengan memberikan fasilitas yang lebih memadai baik dari segi fisik maupun sosial.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Abu Rokhmad menjelaskan bahwa bantuan ini menjadi salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.
Baca juga: Kapan KIP Kuliah Kemenag 2025 Dibuka? Cek Juga Syaratnya
“Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan mushala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (6/3/2025), seperti dikutip dari 优游国际.tv.
Selain itu, bantuan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Agama yang menekankan pentingnya konsep eco-theology ebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yaitu penerapan prinsip lingkungan hidup dalam pengelolaan masjid dan mushala.
Konsep ini bertujuan untuk menjadikan masjid sebagai tempat yang ramah lingkungan, termasuk melalui operasional rintisan masjid ramah lingkungan.
"Kami minta masjid dan mushala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya," ujar Abu Rokhmad menambahkan.
Baca juga:
Pada tahun 2025, Kemenag menyediakan empat kategori nominal bantuan untuk pembangunan dan renovasi masjid/mushala, yaitu:
Abu Rokhmad menjelaskan bahwa bantuan ini bersifat stimulan, yang berarti bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, tetapi lebih sebagai dorongan untuk mengajak jamaah dan masyarakat untuk turut serta membangun dan merawat masjid dan mushala mereka.
Sejak tahun 2024, Kemenag memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi semua kalangan, seperti anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia.
Selain itu, konsep ini juga mencakup keberlanjutan lingkungan dan keragaman, serta keberpihakan kepada kalangan duafa.
“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan mushala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” kata Abu Rokhmad.
Pengajuan bantuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA, yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman resmi SIMAS Kemenag.
Untuk mendapatkan bantuan ini, masjid atau mushala harus memenuhi beberapa syarat administratif yang telah ditetapkan oleh Kemenag. Syarat-syarat tersebut antara lain:
Selain itu, pemohon juga harus melengkapi beberapa dokumen pendukung, seperti:
Bagi pengelola masjid dan mushala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, dapat mengunjungi .
Proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu:
Sumber:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.