优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Catat! Ini Rincian Biaya Urus Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan

Sebab, biaya menjadi pertimbangan utama masyarakat ketika hendak mendaftarkan tanahnya. Khususnya bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Pasalnya mereka mungin perlu mempersiapkan terlebih dulu uangnya. Hal ini tentu berbeda dengan masyarakat menengah ke atas yang sudah siap secara finansial.

Perihal biaya mengurus sertifikat tanah, sebetulnya telah ditentukan pemerintah dan tertuang dalam sebuah regulasi.

Regulasi terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian ATR/BPN.

Merangkum informasi dari beleid tersebut, berikut rincian biaya mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Biaya Pendaftaran

Bagi Anda yang baru pertama kali melakukan pendaftaran tanah, maka harus membayarkan biaya senilai Rp 50.000 per bidang.

Biaya Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah

Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah di lokasi. Untuk itu, tarif pelayanannya dihitung berdasarkan rumus:

  • Luas tanah sampai dengan 10 hektar

Tarif ukur (Tu) = (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp 100.000

  • Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar

Tu = (Luas Tanah/4.000 x HSBKu) + Rp 14.000.000

  • Luas tanah lebih dari 1.000 hektar

Tu = (Luas Tanah/10.000x HSBKu) + Rp 134.000.000

HSBKu merupakan singkatan dari Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran untuk komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan. Nilainya sebesar Rp 80.000.

Biaya Pemeriksaan Tanah

Khusus untuk permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah, pemeriksaan tanah dilakukan oleh Panitia A.

Untuk tarif pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A dihitung berdasarkan rumus, Tpa = (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp 350.000.

HSBKpa merupakan singkatan dari Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.

Adapun nominal HSBKpa ialah sebesar Rp 67.000.

Sehingga, biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi dibebankan kepada wajib bayar atau pemohon. Namun di dalam aturan tidak disebutkan nominalnya.

Kendati begitu, umumnya biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi berkisar Rp 250.000.

Simulasi Perhitungan

Contohnya Anda hendak mengurus sertifikat tanah untuk lahan seluas 500 meter persegi, berikut hitungannya:

  • Biaya Pendaftaran Pertama Kali = Rp 50.000.
  • Biaya Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah: (500/500 x Rp 80.000) + Rp 100.000 = Rp 180.000.
  • Biaya Pemeriksaan Tanah: (500/500 x Rp 67.000) + Rp 350.000 = Rp 417.000.
  • Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi = Rp 250.000.

Berdasarkan penghitungan di atas, total biaya mengurus sertifikat tanah di kantor pertanahan sebesar Rp 897.000.

Namun perlu diketahui, biaya di atas belum termasuk tarif pembuatan akta tanah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ataupun Notaris, serta tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

/properti/read/2022/06/18/070000721/catat-ini-rincian-biaya-urus-sertifikat-tanah-di-kantor-pertanahan

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke