JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan perlu direvisi.
Menurutnya, kedua peraturan tersebut kerap kali tumpang tindih dan memicu sengketa serta konflik.
"UU Pertanahan ini perlu (direvisi). Tapi, kalau UU Pertanahannya saja yang direvisi sementara UU Kehutanan tidak direvisi, ya nggak akan jalan juga," kata Sofyan dalam RDP Komisi II DPR RI, Selasa (23/03/2021).
Baca juga: Berapa Total Luas Lahan HGU yang Dikelola Swasta? Cek di Sini
Oleh karena itu, upaya reformasi agraria terus dilakukan meski secara parsial melalui Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja atau UUCK.
Dalam UUCK diatur mengenai pembentukan bank tanah, hak pengelolaan lahan (HPL), pengadaan tanah, dan juga tata ruang.
"UUCK itu terlalu luas pembahasan, jadi kami di Kementerian ATR/BPN itu masukkan yang penting-penting saja," imbuh Sofyan.
Dengan demikian, menurutnya, UU Pertanahan perlu direvisi karena baru beberapa aspek yang dimasukkan dalam UUCK.
Pentingnya revisi atas dua UU tersebut juga berkaitan dengan penguasaan lahan oleh hanya segelintir orang.
Baca juga: Potensi Kerugian Negara Rp 380 Triliun, Komisi II Minta Lahan HGU Diukur Ulang
Lahan tersebut tidak berstatuskan Hak Guna Usaha (HGU), melainkan konsesi yang merupakan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Banyak orang menguasai lahan luas sekali tetapi bukan semua HGU banyak yang menguasai konsesi. Itu Kawasan Industri Kehutanan dan konsesinya bukan kewenangan kami," cetus Sofyan.
Misalnya, dari lahan kawasan hutan seluas 20.000 hektar, hanya separuhnya atau 10.000 hektar yang merupakan HGU.
Oleh karena itu, Sofyan menegaskan, tumpang tindih UU ini harus segera diselesaikan agar upaya reforma agraria dapat dilaksanakan dengan mudah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.