Sementara untuk perolehan hak atas tanah atau bangunan karena hibah wasiat atau waris, maka NPOPTKP ditetapkan paling sedikit Rp 300 juta.
Hal itu khususnya orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami atau istri.
Kemudian, untuk perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu, Pemda dapat menetapkan NPOPTKP lebih dari Rp 300 juta.
Selanjutnya di dalam Pasal 47 tertulis bahwa tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi 5 persen. Tarif tersebut ditetapkan Pemda dengan Perda.
Lalu untuk cara menghitung biaya BPHTB terutang yang harus dibayarkan termaktub dalam Pasal 48.
Bahwa besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BPHTB setelah dikurangi NPOPTKP dengan tarif BPHTB.
Contohnya, dasar pengenaan BPHTB yaitu harga transaksi jual beli tanah atau bangunan sebesar Rp 400 juta, kemudian NPOPTKP Rp 100 juta, serta tarif BPHTB 5 persen.
Penghitungnya berarti, Rp 400 juta - Rp 100 juta x 5 persen = Rp 15 juta. Sehingga, biaya BPHTB terutang yang dibayarkan sebesar Rp 15 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.