KOMPAS.com - Pemotongan gaji pekerja atau karyawan dengan salah satu manfaatnya untuk pembiayaan perumahan bukanlah kebijakan yang dijalankan oleh satu badan atau lembaga pemerintah.
Pasalnya, terdapat dua badan yang memiliki program pembiayaan perumahan dengan konsep serupa, yakni Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Keduanya sama-sama mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta serta membayarkan iuran dengan pemotongan gaji setiap bulannya.
Berikut penjelasan mengenai masing-masing program pembiayaan perumahan yang dibesut Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari laman BP Tapera, peserta dapat memanfaatkan penyimpanan dana Tapera untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan sekaligus hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Penyimpanan dana peserta Tapera berasal dari pemotongan gaji para pekerja, termasuk pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.
Besaran itu dibayarkan dengan perincian 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Namun, khusus untuk pekerja mandiri dibayarkan secara mandiri sebesar 3 persen.
Baca juga: Basuki Buka Suara soal Aturan Gaji Karyawan Dipotong buat Tapera
Mengenai program pembiayaan perumahan, BP Tapera memiliki tiga program yang dapat dimanfaatkan peserta, meliput Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Ketiga program pembiayaan perumahan tersebut dikhususkan bagi peserta yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Di mana MBR merupakan masyarakat yang berpenghasilan kurang dari Rp 8 juta (wilayah selain Papua dan Papua Barat) atau kurang dari Rp 10 juta (wilayah Papua dan Papua Barat).
1. KPR
KPR Tapera diberikan untuk pembelian rumah subsidi dengan uang muka mulai dari 0 persen, suku bunga tetap 5 persen, dan tenor maksimal hingga 30 tahun.
Persyaratan yang harus dipenuhi peserta Tapera untuk dapat memanfaatkan KPR meliputi:
Di samping itu, BP Tapera juga memiliki kriteria ukuran prioritas bagi peserta yang akan memanfaatkan pembiayaan perumahan:
2. KRR