优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Ini Perbedaan Tapera dengan Taperum-PNS

优游国际.com - 13/06/2024, 17:20 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan bentuk baru dari program Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS).

Mulanya, Taperum-PNS yang dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dibubarkan pada tahun 2018, dan diganti dengan Tapera yang dijalankan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Pembubaran tersebut kemudian diikuti tahapan proses likuidasi aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS ke BP Tapera sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.


Lantas, apa perbedaan Taperum-PNS dan Tapera?

Dikutip dari materi paparan BP Tapera, terdapat tiga aspek yang membedakan Taperum-PNS dengan Tapera. Lebih jelasnya sebagai berikut:

Peserta

Berdasarkan kepesertaan, Taperum-PNS hanya diperuntukkan bagi PNS. Sedangkan Tapera meliputi ASN (PNS dan PPPK), serta Non-ASN (TNI-POLRI, BUMN/BUMD/BUMDes, pekerja mandiri, dan pekerja swasta).

Baca juga: Tawaran Alternatif Tapera, Berdayakan Dana Pensiun, Asuransi dan Haji

Besaran Iuran

Besaran iuran untuk tabungan peserta Taperum-PNS dengan peserta Tapera juga berbeda.

Untuk peserta Taperum-PNS, besaran iuran berdasarkan golongan PNS, meliputi Gol I Rp 3.000, Gol II Rp 5.000, Gol III Rp 7.000, dan Gol IV Rp10.000.

Sementara untuk peserta Tapera, besaran iurannya senilai 3 persen dari gaji pekerja. Dengan komposisi 2,5 persen dari pekerja, dan 0,5 persen dari pemberi kerja.

Manfaat

Peserta Taperum-PNS bisa mendapatkan manfaat (BUM) + Bantuan Tabungan Perumahan (BTP) cuma-cuma, atau BUM + Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) dalam bentuk pinjaman.

Untuk BUM + BTP cuma-cuma, peserta Taperum-PNS akan mendapat BUM sebesar Rp 1,2 juta-Rp 1,8 juta (berdasarkan golongan PNS) dan BTP sebesar Rp 4 juta.

Sedangkan BUM + TBUM, peserta Taperum-PNS akan mendapat BUM sebesar Rp 1,2 juta-Rp 1,8 juta (berdasarkan golongan PNS), TBUM rumah tapak Rp 20 juta atau TBUM rumah susun Rp 30 juta, dan suku bungan 6 persen.

Sementara bagi peserta Taperum-PNS yang tidak mengambil manfaat akan mendapat pengembalian akumulasi tabungan tanpa jasa atau imbal hasil.

Baca juga: Sama-sama Dikelola BP Tapera, Ini Beda KPR Tapera dan FLPP

Beralih ke manfaat yang diperoleh peserta Tapera, terdapat tiga program yang bisa digunakan pekerja, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Renovasi Rumah (KRR), dan Kredit Bangun Rumah (KBR).

KPR Tapera menawarkan fitur uang muka 0 persen, suku bunga 5 persen, cicilan tetap sampai lunas, tenor sampai 30 tahun, serta limit kredit maksimal Rp 185 juta (non-Pulau Papua) dan Rp 240 juta (Pulau Papua).

Sementara untuk KBR Tapera ditawarkan dengan suku bunga 5 persen, cicilan tetap sampai lunas, tenor maksimal 20 tahun, serta limit kredit maksimal Rp 132 juta (non-Pulau Papua) dan Rp 171 juta (Pulau Papua).

Terakhir, KRR Tapera memiliki fitur suku bunga 5 persen, cicilan tetap sampai lunas, tenor maksimal 10 tahun, serta limit kredit maksimal Rp 88 juta (non-Pulau Papua) dan Rp 114 juta (Pulau Papua).

Selain dimanfaatkan sebagai pembiayaan perumahan, peserta Tapera akan mendapat pengembalian uang simpanan pokok beserta hasil pemupukannya saat kepesertaan berakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau