优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Kapan Kita Harus Bayar Biaya BPHTB?

优游国际.com - 17/06/2024, 06:43 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKRTA, KOMPAS.com - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dikenakan kepada masyarakat.

Artinya, setiap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, masyarakat harus membayar pajak kepada Pemerintah.

Hal itu sebagaimana dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Pasal 3 beleid itu disebutkan, BPHTB merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak.

Lalu, pada Pasal 18 tertulis, dasar pengenaan BPHTB ialah nilai perolehan objek pajak sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur Pajak dan Retribusi.

Baca juga: Cek, Daftar Perolehan Tanah atau Bangunan yang Tak Wajib Bayar BPHTB

Ada pun saat terutang, BPHTB ditetapkan ketika terjadinya perolehan tanah dan/atau Bangunan dengan ketentuan:

  1. Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli;
  2. Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/ atau hadiah;
  3. Pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;
  4. Pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
  5. Pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
  6. Pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak; dan
  7. Pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.

Namun, khusus jual beli tanah dan/atau Bangunan tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli, saat terutang BPHTB adalah ketika ditandatanganinya akta jual beli.

Dengan demikian dapat diartikan, seseorang mulai mempunyai tanggungan BPHTB yang wajib dibayarkan sejak terjadinya ketentuan-ketentuan di atas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau